Jakarta, Demokratis
Sebanyak 10.847 penyandang disabilitas di Jakarta Selatan memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diketahui dari puluhan ribu pemilih itu, 3.877 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Totak penyandang disabilitas 10.847 orang. 3877 penyandang disabilitas mental (atau ODGJ),” kata Ketua KPU Jaksel Muhammad Taqiyuddin saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Taqiyuddin merinci, ada 5 klasifikasi untuk penyandang disabilitas yakni fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra. Untuk jumlah terbanyak adalah disabilitas fisik.
“Total disabilitas Fisik ada 4.164 orang, disabilatas intelektual 252, disabilitas mental 3.877, disabilitas wicara 1.597, disabilitas rungu 179 dan disabilitas fisik 778,” ujarnya.
Ia menjelaskan bila penyandang disabilitas mental hingga fisik tetap memiliki hak konsitusi dalam pemilu 2024 mendatang.
Oleh sebab itu, jika nantinya penyandang disabilitas kesulitan dalam mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Maka pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan sistem jemput bola untuk mendapampingi penyandang disabilitas tersebut.
“Kalau untuk disabilitas ada beberapa ketentuan kalau pun memang dia masih memungkinkan datang ke TPS ada pendampingan khusus dari KPPSnya,” katanya.
“Tapi misalkan penyandang disabilitas itu tidak bisa ke TPS, nanti mekanismenya akan ada teman-teman Panwascam (Panitia pengawas kecamatan) dan KPPS (Kelompok penyelenggara pemungutan suara) untuk mendapampingi ke lokasi yang disabilitas itu,” imbuhnya. (EKB)