Rabu, Juni 25, 2025

11 OBH Siap Dampingi, Kemenkum Bali Gaungkan Bantuan Hukum Gratis hingga Pelosok Desa

Gianyar, Demokratis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Penyuluh Hukum Madya menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tentang bantuan hukum di Kantor Desa Lebih, Gianyar, Selasa (24/6/2025).

Hadir dalam sosialisasi tersebut Perbekel Desa Lebih, Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Penyuluh Hukum Madya, serta peserta yang terdiri dari Ketua BPD, LPM, tokoh adat, kepala dusun, perangkat desa, dan karang taruna se-Desa Lebih.

Penyuluh Hukum Madya, I Gede Adi Saputra, dalam paparannya menyampaikan tugas pokok dan fungsi Kemenkum Bali, salah satunya adalah memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. “Bantuan hukum diberikan khusus kepada masyarakat tidak mampu atau miskin, dan fasilitas ini disediakan secara cuma-cuma,” jelasnya.

Adi Saputra juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Bali menunjuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk melaksanakan pendampingan hukum, baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi. “Melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), kami memastikan bantuan hukum diberikan sesuai standar yang telah ditentukan,” ujarnya.

Saat ini, terdapat 11 OBH di Bali yang siap memberikan pendampingan. Guna mempermudah akses masyarakat, Kanwil Kemenkum Bali mendorong pembentukan paralegal di desa sebagai upaya mendukung program prioritas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yakni pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa dan mendapat respon positif dari para peserta. (GT)

Related Articles

Latest Articles