Sukabumi, Demokratis
Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2023, terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 3 di antaranya merupakan prakarsa usul inisiatif DPRD serta 8 lainnya merupakan prakarsa usul pemerintah daerah yang diusulkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, Jumat (5/1/2023).
Raperda Usul Insiantif DPRD
- Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
- Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
Raperda Usulan pPemerintah Daerah
- Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Pengusul Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan)
- Raperda Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian Rakyat.
Pengusul Perumda BPR Sukabumi
- Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.
Pengusul Bappelitbangda
- Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pengusul Bagian Organisasi Setda
- Raperda BPR Syariah.
Pengusul Bagian Perekonomian Setda
- Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Pengusul BPKAD
- Raperda Perubahan APBD Tahun 2024.
Pengusul BPKAD
- Raperda APBD Tahun 2025.
Pengusul BPKAD. (Iwan)