Jumat, Juni 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

12,9 M Proyek Tanaman RHL TA 2019-2021 Banyak Tidak Ditanam Dilaporkan ke Kementerian KLHK

Tapanuli Selatan, Demokratis

Pembuatan tanaman RHL KPH Wilayah X Padangsidimpuan Blok Pardomuan I, II, III dan KPH Wilayah XI Pandan Blok Unte Mukkur I seluas 710 hektar Paket 13 dengan nilai pagu paket Rp.13.062.336.000,00 APBN 2019, nilai HPS paket : Rp.13.060.785.870,00. Adapun nama pemenang tender adalah CV. Citra Taruna Mandiri yang kemudian harga penawaran dan hasil nogoisasi : Rp.12.999.287.180,00.

Dalam pelaksanaan proyek pembuatan tanaman reboisasi hutan dan lahan (RHL) TA 2019 s/d 2021 tersebut banyak bibit yang tidak ditanam bahkan tidak sesuai dengan harga satuan pokok kegiatan bidang pengendalian DAS dan hutan lindung tahun 2019 yang diatur di dalam Peraturan Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Nomor : P.5/PDASHL/SET/Kum/.1/8/2018  Junto Peraturan Dirjen  Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Nomor : P.4 / PDASHL / SET/ KUM.1.7/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Kegiatan Penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan,  sehingga terindikasi terjadi unsur KKN yang bisa merugikan uang negara. Demikian tegas Uba Nauli Hasibuan, SH didampingi Mhd. Nasir Dongoran, Marlis Sikumbang, Samsul Bahri Hsb, Rahmat Nduru dan Uba Batubara selaku rekan tim pers di Kelurahan Pardomuan, Selasa (19/4/2022).

Lebih lanjut disampaikan bahwa laporan dugaan kuat banyak tanaman yang tidak ditanam alias fiktif banyak ditemukan di Lorong Aek Salak–Aloha, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan dengan luas 300 hektar, diperkirakan hanya 40 persen saja ditanam atau 60 persen fiktif dengan anggaran 5,9 M kalau 100 persen. Sedangkan di Lingkungan Guo Asom, Kelurahan Pardomuan dengan 75 hektar, sekitar 70 persen tanaman tidak ditanam dengan anggaran 100 persen sebesar 1,4 miliar. Kemudian di Lingkungan Sironcitan, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan banyak bibit yang dibuang dan mati di bawah pohon kelapa sawit dan tidak ditanam. Selanjutnya tanaman bibit RHL di bukit sebelah barat Desa Bukkas–Malombu atau di bukit sebelah tenggara Danau Siais dari luas 300 hektar (12 petak) diduga kuat hanya sekitar 22,5  persen saja yang ditanam, artinya 77,5 persen tidak ditanam atau fiktif.

Salah satu lokasi penanaman bibit RHL di bukit sebelah timur Guo Asom, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Tapanuli Selatan, Sumut.

Laporan tersebut telah dilayangkan ke Kepala Inspektorat Jenderal Kemeterian KLHK RI di Jakarta tertanggal 18 April 2022 dengan Nomor Surat 004/PERS/TABAGSEL/LAP/IV/2022 tentang Laporan Dugaan Korupsi Proyek RHL TA 2019-2021.

Sawaluddin Lubis (42) yang punya lahan kebun di sekitar lokasi RHL tersebut mengatakan bahwa tanaman bibit reboisasi hutan dan lahan seperti durian, duku, petai, jengkol, manggis, karet maupun pohon ingul di bukit sebelah barat Desa Bukkas Malombu tersebut banyak yang tidak ditanam.

“Paling banyak 20 persen saja dari 300 hektar tersebut, bahkan gubuk kerjanya pun hanya tiga gubuk yang ada sementara harus ada enam gubuk kerja,” ujar Sawal di Bukkas, minggu lalu.

Maswat, SPd Lurah Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan di tahun 2019, mengaku tak pernah ada laporan resmi dari pihak perusahaan atau pemenang tender datang menemuinya di kantor Pemerintah Kelurahan Pardomuan di Garonggang. “Yang ada di tahun 2018 itu bantuan bibit dari Dinas Pertanian Tapsel,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Martua Siregar selaku Lurah Pardomuan mulai tugas di akhir Desember 2019 hingga saat ini 2022. Menurutnya, Pemerintahan Kelurahan Pardomuan tidak pernah menerima sepucuk surat secara resmi dari pihak pelaksanan proyek penananam bibit tanaman RHL. “Sehingga kita tidak mengetahui tentang proyek dimaksud,” ungkapnya.

Sementara Nduru dan Nasution warga Kecamatan Angkola Sangkunur selaku pekerja pengajiran/pematokan kemudian dilanjutkan di tahap penanaman bibit RHL tersebut menyatakan bahwa pihaknya hanya bekerja selama dua bulan saja di proyek tersebut.

“Karena tidak cocok jenis pekerjaan dengan upah (besar HOK) yang kita terima, artinya tidak sesuai dengan upah yang diatur di dalam peraturan penananam bibit,” tegas Nduru kepada Demokratis. (AT)

Related Articles

Latest Articles