Minggu, Mei 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

142 Perguruan Tinggi Terima Bantuan Rp 415 Miliar

Jakarta, Demokratis

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan bantuan pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) senilai total Rp 415 miliar kepada 142 perguruan tinggi di Indonesia.

Kesepakatan bantuan tertuang dalam penandatanganan kontrak bantuan pendanaan PKKM oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbudtistek, Nizam.

Nizam menjelaskan, PKKM adalah akselerasi program Kampus Merdeka yang bertujuan mendorong perguruan tinggi dalam bertransformasi dan berinovasi.

“Apresiasi patut kita berikan kepada perguruan tinggi yang telah bekerja keras menyiapkan proposal bahkan telah melakukan kerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan,” ujar Nizam saat peluncuran bantuan PKKM, Jumat (2/7/2021).

Nizam mengatakan, PKKM akan menjadi program sinergi antara kampus dan mitra kampus untuk menyiapkan mahasiswa menjadi profesional di bidangnya.

Dia juga mengharapkan perguruan tinggi bisa mendukung implementasi Kampus Merdeka dan mencapai delapan indikator kinerja utama lewat bantuan PKKM.

Nizam juga mengingatkan perguruan tinggi penerima bantuan pendanaan PKKM agar mengoptimalkan penggunaan bantuan pendanaan tersebut sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan pedoman petunjuk teknisnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani mengatakan hanya 291 perguruan tinggi yang dapat memenuhi syarat untuk mengikuti PKKM.

Dia menjelaskan, proses pelaksanaan PKKM dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas, dan pelayakan substansi proposal serta melakukan verifikasi kelayakan program dan anggaran.

“Proses seleksi PKKM melibatkan reviewer dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri,” ujar Paristiyanti.

 

Proposal

Penetapan pemenang akan dilakukan pada 6 Juni 2021, selanjutnya melakukan perbaikan proposal dan anggaran pada 6 Juni-2 Juli 2021. Para pemenang juga diminta menyiapkan dokumen administrasi lainnya seperti kelengkapan kontrak dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) serta pakta integritas.

Paristiyanti menyebut bantuan pendanaan ini diperuntukkan bagi 142 perguruan tinggi yang telah lolos seleksi.

Adapun perincian perguruan tinggi penerima hibah PKKM, yaitu sebanyak 31 perguruan tinggi dengan 85 prodi pada Liga 1, sebanyak 46 perguruan tinggi dengan 102 prodi pada Liga 2, dan 65 perguruan tinggi dengan 97 prodi pada Liga 3.

“Kurang lebih 60% bantuan diberikan kepada perguruan tinggi swasta (PTS), dan ini membuktikan komitmen bahwa Ditjen Dikti tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta selama masuk dalam kualifikasi PKKM,” kata Paristiyanti. (Red/Dem)

Related Articles

Latest Articles