Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 15 oknum petugas rumah tahanan (Rutan) cabang KPK yang melakukan pungutan liar ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini mencegah agar praktik pungli tidak terjadi lagi di Rutan cabang KPK.
“Ini ditempatkan untuk penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di Rutan KPK. Ya Rutan cabang KPK baik yang di K4, C1 maupun di Pondam Jaya Guntur atau di TNI AL,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers penahan di Gedung Juang (di belakang Gedung Merah Putih KPK K4), Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Asep menjelaskan, keputusan menempatkan para tersangka pungli ini dilakukan untuk menghindari praktik serupa oleh petugas Rutan KPK yang baru nanti.
“Secara psikologis Itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini yang sudah dilakukan rolling dan lain-lain. Nah ini kan bosnya gitu Pimpinannya (yang ditetapkan sebagai tersangka). Nah tentunya untuk menjaga netralitas dan lain-lainnya. Supaya tidak terjadi lagi (praktik pungli),” katanya.
Asep menyebut permintaan KPK yang meminta pengajuan penahan di Rutan cabang Polda Metro Jaya disambut baik oleh Kapolda Irjen Karyoto.
“Kami sudah koordinasi Dengan Pak Kapolda tadi dan juga Pak Kapolda menyambut baik Untuk penempatannya,” ucap Asep.
Para petugas rutan yang ditetapkan sebagai tersangka pungli harus mendekam di Rutan cabang Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Terhitung dari tanggal 15 Maret hingga 3 April 2024.
Mereka disangkakan melakukan pemerasan yang tertera dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berikut Daftarnya Tersangka Pungli Rutan KPK:
- AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK.
- HK (Hengki), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
- DR (Deden Rochendi) – PNYD sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
- SH (Sopian Hadi) – PNYD sebagai Petugas Pengamanan.
- RT (Ristanta) – PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.
- ARH (Ari Rahman Hakim) – PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
- AN (Agung Nugroho) – PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
- EAP (Eri Angga Permana) – PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
- MR (Muhammad Ridwan) – Petugas Cabang Rutan KPK.
- SH (Suharlan) – Petugas Cabang Rutan KPK.
- RUA (Ramadhan Ubaidillah A) – Petugas Cabang Rutan KPK.
- MHA (Mahdi Aris) – Petugas Cabang Rutan KPK.
- WD (Wardoyo) – Petugas Cabang Rutan KPK.
- MA (Muhammad Abduh) – Petugas Cabang Rutan KPK.
- RR (Ricky Rachmawanto) – Petugas Cabang Rutan KPK. (Dasuki)