Panyabungan, Demokratis
Miswar selaku Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) warga Dusun Rantobi, Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang mengakibatkan rusaknya sempadan sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal bahkan di loksai bekas kerukan eskavator merek Zoomlion rentalan Miswar dari Parman pemilik eskavator tersebut telah mengalami duka yang mendalam oleh orangtua miskin yang tinggal di depan rumah Miswar toke PETI, yang mana dua orang siswa miskin tak berdaya telah meninggal dunia yakni S siswi kelas 2 dan putri Sahril berinisial R siswi kelas 3 siswa SD Negeri 269 Rantobi saat berada di Lubuk Panjang yang meninggal dunia di lokasi bekas kerukan alat berat (eskavator) milik Miswar (48) sekira pukul 13.00 WIB siang hari Kamis (29/5/2025).
“Kedua anak perempuan tersebut mandi di bekas kerukan alat berat (eskavator), namun setelah kecarian kedua orangtua anak tersebut, maka sekira pukul 17.00 WIB kedua anak tersebut sudah meninggal dunia di lubang/bekas kerukan alat berat Miswar,” terang sejumlah masyarakat di warung Kopi Dusun Rantobi, Desa Rantobi, Kecamatna Batang Natal yang tidak mau disebut namanya di media ini.
Uba Nauli Hasibuan, SH Sekretaris Umum BPP NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN-SU), menegaskan bahwa tindak pidana bagi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah merusak baku mutu air sungai, dan merusak lingkungan di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) atau di sempadan sungai, sehingga air sungai menjadi kotor kecoklatan dan berlumpur, dan tak bisa dimanfaatkan oleh ribuan warga di hilir Sungai Batang Natal dari Desa Ampung Padang hingga puluhan desa ke Natal.
“Hal itu jelas telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur tentang pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin. Selanjutnya Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” terang Nauli.
Pak Pane Kanit Tipidter Reskrim Polres Mandailing Natal menegaskan bahwa laporan dumas PETI Miswar sudah dilakukan pemanggilan. “Sudah kita panggil dua kali, dan kita akan panggil lagi yang ketiga,” terang Pak Pane kepada wartawan. (UN)