Majaleng, Demokratis
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin menyebut farkir miskin berhak memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat.
Oleh karena itu melalui visi Majalengka yang Religius, Harmonis, Adil dan Sejahtera (Raharja), Pemerintah Kabupaten Majalengka akan berupa mewujudkan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pertahanan (DPKP), Agus Tamin ST MSi pada Senin (6/1). Berdasarkan data yang dimiliki, di Majalengka sendiri ada sekitar 21 ribu rumah tidak layak huni. Data tersebut real atau dengan kata lain by name by address. “Bupati Majalengka selama kepeminpinannya menargetkan bisa merealisasikan 7.500 unit renovasi rumah tidak layak huni,” jelasnya.
Itu artinya, jika dirata-ratakan, setiap tahunnya, Pemkab Majalengka harus merenovasi sekitar 1.500 rumah tidak layak huni. Di tahun 2019 saja, lanjut dia, Pemkab Majalengka berhasil merenovasi 1.593 unit rumah.
“Targetnya setiap tahun, Pemda bisa merealisasikan bantuan program Rutilahu sebanyak 1.500 unit rumah bagi masyarakat di Kabupaten Majalengka,” ungkapnya.
Selain itu dirinya juga menjelaskan bantuan ini diberikan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan meskipun rendah. Adapun nilai bantuan untuk renovasi rumah tidak layak huni mecapai Rp17,5 juta. Sumber dana program rutilahu ini bisa melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Banson, Provinsi, Baznas, Dana Alokasi Umum (DAU) dan lain sebagainya.
“Jadi bantuan ini diberikan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Jika tidak memiliki penghasilan sedikitpun, ini tidak bisa, tapi bisa memperoleh bantuan dari Dinas Sosial,” tambahnya. (M Heri Nurjaman)