Phnom Penh, Demokratis
Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh menyampaikan sebanyak 3.595 WNI yang melaporkan diri telah diasesmen dan hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Proses asesmen dilakukan menggunakan assessment tools yang dikembangkan Kementerian Luar Negeri RI bersama berbagai organisasi internasional, termasuk IOM, dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang nasional terkait TPPO,” mengutip keterangan tertulis KBRI Phnom Penh yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
KBRI menjelaskan, sebagian besar WNI tidak memiliki paspor dan dikenai denda overstay. Setelah memperoleh dokumen perjalanan sementara serta keringanan dari Imigrasi Kamboja, 743 orang dijadwalkan pulang pada 15 Februari – 4 Maret 2026, sedangkan 225 lainnya telah pulang mandiri sejak 30 Januari 2026.
Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto menegaskan keberangkatan para WNI tersebut difasilitasi oleh KBRI Phnom Penh sampai ke pintu keberangkatan di bandara.
“KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” tambah Dubes Santo, berharap tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas penipuan daring dapat ditetapkan serta tindakan hukumnya.
KBRI juga menegaskan akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum, agar WNI bermasalah yang telah difasilitasi kepulangannya menjalani pemeriksaan setibanya di Jakarta.
KBRI menyampaikan bahwa Pemerintah Kamboja menyatakan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dengan Indonesia dalam penanganan kejahatan siber serta meningkatkan razia terhadap sindikat penipuan daring. Dengan langkah tersebut, jumlah WNI yang melapor ke KBRI diperkirakan akan terus bertambah.
Untuk mengantisipasi situasi tersebut, KBRI akan terus meningkatkan proses pendataan WNI, verifikasi dan asesmen kasus, serta penerbitan SPLP bagi yang tidak memiliki paspor. KBRI juga memperkuat koordinasi dengan otoritas Kamboja dan instansi terkait di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum. (IB)
