Jakarta, Demokratis
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan empat Anggota DPRD Bandung sebagai saksi atas kasus dugaan suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam proyek Bandung Smart City, Senin (18/3/2024).
Adapun anggota DPRD Kota Bandung yang dimaksud yakni Riantoro, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.
“Hari ini bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan sumber didapatkan, Riantoro, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Selain itu, Sekda Bandung Ema Sumarna juga diduga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum ada info resmi dari lembaga anti rasuah.
Sebelumnya, Ema Sumarna telah diperiksa KPK pada Kamis (14/3/2024) lalu selama kurang lebih 6 jam. Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantarak membenarkan kliennya telah ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Bandung Smart City yang sebelumnya menyeret eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Surat Dimulainya Perintah Penyidikan telah diterima Sekda Bandung itu sejak Selasa, 5 Maret 2024.
Diketahui, kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet Bandung Smart City menyeret eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Kasus ini tercium saat KPK melakukan tangkap tangan di Kota Kembang itu pada Jumat, 14 April 2023.
Dalam operasi senyap ini KPK menetapkan orang tersangka. Pihak penerima suap yaitu Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana; Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal. (Dasuki)