Rabu, Juni 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

4 IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat Akhirnya Dicabut

Jakarta, Demokratis

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6/2025) mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkugnan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil pemerintah karena usaha tambang nikel yang berada di kawasan tersebut terbukti telah merusak lingkungan.

Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, mengungkap pemerintah menyadari IUP nikel di Raja Ampat telah menjadi sorotan publik secara luas. Ia pun menjelaskan pemerintah sebenarnya sejak Januari 2025 telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya termasuk usaha usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha pertambangan.

“Berkenaan dengan IUP di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang di jalankan oleh pemerintah,” kata Prasetyo.

Prasetyo pun menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto langsung menugaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencari tahu akar masalah tersebut.

Prabowo langsung mengadakan rapat terbatas dengan menteri-menteri terkait untuk membahas nasib perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan tersebut di Hambalang, Bogor, pada Senin (9/6/2025).

“Atas pentunjuk Presiden, pemerintah akan mencabut izin pertambangan untuk empat perusahan di Raja Ampat,” ujarnya, tanpa memberikan detail nama-nama empat perusahaan tambang tersebut.

Prabowo hanya memerintahkan para menteri yang ikut dalam ratas kemarin untuk menyampaikan informasi ini (pencabutan IUP) ke publik.

“Juga memberikan imbauan kepada kami agar kritis dan waspada menerima informasi publik harus waspada kebenaran di lapangan,” jelasnya.

Turut dihadiri dalam keterangan pers ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Daftar Perusahaan Tambang Nikel yang Beroperasi di Raja Ampat.

Sehari sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Raja Ampat. Hal itu didapati usai pengecekan di lokasi.

Ada dua perusahaan yang memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.

Berikut detail perusahaan dengan Izin dari pemerintah pusat:

  1. PT Gag Nikel

Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan pada 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan pada 2020. Sampai 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

  1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.

Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

Sementara itu, detail perusahaan dengan Izin dari pemerintah daerah sebagai berikut:

  1. 3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

  1. 4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

  1. 5. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi. (EKB)

Related Articles

Latest Articles