Selasa, Juli 1, 2025

408 Turis Asing Ditilang di Pulau Dewata

Denpasar, Demokratis

Sebanyak 408 warga negara asing/turis asing di Bali ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. Angka ini total dari razia 4-16 Maret.

“Jumlahnya sampai tanggal 4 hingga 16 Maret 2023, kita bisa mendatakan sebanyak 408 orang wisatawan yang melakukan pelanggaran,” kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Jumat (17/3/2023).

Tidak disebutkan asal negara turis asing yang paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas di Pulau Dewata.

“Memang yang tertinggi didominasi wisatawan yang mungkin rekan-rekan tahu. Yang banyak sekarang melakukan kegiatan-kegiatan di sini saya tidak sebutkan negaranya rekan-rekan sudah tahu,” katanya.

Kebanyakan para turis asing ini tidak memakai helm, tidak memiliki SIM/STNK dan menggunakan pelat palsu.

“Itu kira-kira jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para wisatawan yang melanggar lalu lintas,” ujarnya. (RGS)

Related Articles

Latest Articles