Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

42 Bangunan Kios di Desa Pegirikan di Lahan Hijau, Kades Pegirikan Kangkangi Aturan

Tegal, Demokratis

Tanah lahan basah atau lahan hijau untuk pertanian jangka panjang di Jalan Balamoa Benjaran, letak lokasinya di atas tanah bengkok Desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, kini telah berdiri deretan 42 kios yang sedang dibangun pihak pengembang dan diduga belum mengantongi ijin peruntukan dari lahan hijau ke lahan kuning alias mendirikan bangunan tanpa ijin pemerintah yang terkait.

Hasil informasi dan investigasi Demokratis medapatkan keterangan dari Kantor Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kabupaten Tegal bahwa tanah bengkok Desa Pegirikan yang sedang dibangun kios tersebut adalah jalur hijau dan bukan kuning.

“Sehingga persyaratan bangunan di atas lahan tersebut perijinannya harus sampai ke Gubernur dan ke Menteri, dan proses juga tidak semudah itu,” ucap pegawai Dinas Perkimtaru sambil menunjukkan gambar zona hijau kepada wartawan dan media lainnya di kantor Perkimtaru, baru-baru ini.

Pimpinan Kecamatan Talang melalui Kasie Permades Dimyati bersama Sekretaris Kecamatan saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa terkait persoalan kios di lahan bengkok Desa Pegirikan, pihak kecamatan tidak tahu persis. Sebab, menurut dia, sejak awal saja Kepala Desa Pegirikan pernah datang ke kantor kecamatan dan hanya memberitahukan secara lisan menyampaikan terkait bangunan kios.

“Dan tindak lanjutnya kami sudah tidak tahu lagi,” ucap Dimyati.

Sementara Kepala Desa Pegirikan Jazulisejak ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebelum dibangun kios sudah ada sosialisasi dengan warga, juga BPD dengan dibuatnya tim pelaksana untuk kegiatan bangun kios di atas tanah bengkok desa dengan melibatkan pihak ketiga atau selaku pemodal atau pengembang yaitu H. Anwar.

“Dengan perjanjian kesepakatan pemodal bangun 42 kios dan untuk 3 kios diberikan ke desa dan dikelola sebagai aset penghasilan kas desa. Sedangkan 39 kios adalah hak pengembang nantinya akan disewakan ke siapa saja dengan dengan hak sewa selama 20 tahun dihitung dari awal mulai sewa, itu urusan pengembang,” jelas Jazuli Kepala Desa Pegirikan.

Di lain tempat, H. Anwar selaku pengembang dikonfirmasi di lokasi bangunan pemasaran kios mengatakan bahwa dia selaku pemodal sudah ada kesepakatan dengan Kepala Desa Jazuli antara lain jumlah 42 kios yang telah dibangun, 39 kios untuk pemodal. Sedangkan 3 kios untuk desa dikelola masuk kas desa.

“Terkait soal sewa, per kios disewakannya Rp160 juta selama 20 tahun,” jelasnya. (JP)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles