Jakarta, Demokratis
Sebanyak 254 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas dalam 12 karung gagal diselundupkan para kartel narkoba jaringan lintas pulau Jawa-Sumatera jelang tahun baru 2022 ke Jakarta.
Dari penangkapan itu, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus lima orang tersangka berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56) dan K (51).
Ganja kering tersebut dikemas dengan balutan kertas dan lakban berwarna coklat dengan bentuk menyerupai batu bata. Per kemasan ganja kering itu memiliki berat rata-rata 1 kilogram.
Pengungkapan 254 kilogram ganja ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnnya.
“Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya ada sekitar 534 kilogram atau setengah ton ganja kering siap edar,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan tes urine kepada lima tersangka, dua orang di antaranya yang berinisial S (45) dan N (31) positif sabu dan ganja. Sedangkan SP (56), M (56) dan K (51) negatif.
“Peran lima orang tersangka itu berbeda-beda. Dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke tempat pengepul di Mandailing Natal,” ujarnya.
Penangkapan kartel narkoba jaringan antar pulau ini dari hasil pengembangan kasus sebelumnya di bulan September 2021 dari jaringan lintas Jawa-Sumatera.
Dari hasil pengungkapan bulan September tersebut, Unit 3 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Kanit 3 Satuan Narkoba AKP Laksamana serta tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jalan Raya Trans Sumatera, Bukit Tinggi Maga Lembang Soik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Di lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap dikirimkan kepulau jawa dengan total brutto 254.545 gram atau 254 kilogram ganja siap edar,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. (Dasuki)