Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

58 Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Dikukuhkan

Bogor, Demokratis

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt Hermanta mengukuhkan 58 orang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) terdiri dari Marine Inspector (MI A) dan Asisten Marine Inspector (MI B).

“PPKK merupakan ujung tombak dalam mengawasi kelaiklautan kapal berbendera Indonesia,” tegas Capt Hermanta.

Menurutnya, baik atau tidaknya PPKK mencerminkan seberapa bagusnya keselamatan kapal di Indonesia.

“Kami melakukan pengujian kelayakan kemampuan melalui metode penilaian menggunakan Computer Base Assessment dan ujian lisan oleh tim penguji yang berasal dari Ditjen Perhubungan Laut dan Praktisi Maritim Senior sesuai bidangnya,” ujarnya.

Adapun pengukuhan dilaksanakan setelah terlebih dahulu para peserta mendapatkan tambahan ilmu di bidang kelaiklautan kapal terbaru oleh para narasumber.

Narasumber berasal dari Ditjen Perhubungan Laut, para pakar keselamatan kapal baik dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Inspektorat Jenderal, BPSDM Perhubungan, praktisi maritim seperti Badan Klasifikasi, para ahli di bidang angkutan laut gas, minyak dan tambang serta oleh para ahli di bidang keselamatan kapal secara umum.

Termasuk dari Australian Marine Science and Techology (AMSAT) dan Australian Maritime Safety Authority (AMSA) melalui video conference yang pada akhirnya dilakukan pengujian dan pengukuhan PPKK.

PPKK yang dikukuhkan, sebelumnya telah lulus Diklat Marine Inspector di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL), menjadi PPKK yang secara resmi dapat melakukan pemeriksaan kapal secara mandiri.

Peserta terdiri dari 30 orang Marine Inspector (MI A) dan 30 Asisten Marine Inspector (MI B) yang terdiri dari peserta dengan latar belakang sesuai keahlian yang dipersyaratkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) yaitu Perwira Pelayaran (Nautika/Tehnika) dan Sarjana Teknik Perkapalan. (Red/Reimon)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles