Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

62 RW Zona Merah Corona di DKI, Keluar Masuk Wajib Surat Izin

Jakarta, Demokratis

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) diterapkan di DKI untuk mengejar efektivitas PSBB di 62 RW yang masih berstatus merah karena penyebaran virus corona (Covid-19).

Riza mengatakan Pemprov DKI akan memperketat pembatasan gerak masyarakat di seluruh RW tersebut agar bisa segera bebas dari pandemi corona. Salah satunya pemakaian surat bagi warga yang hendak keluar masuk.

“Jangan sembarangan orang keluar, yang masuk juga jangan sembarangan, semua dicek. Silakan RW keluarkan surat keterangan yang keluar-masuk untuk memastikan semua warga disiplin di RW tersebut,” kata Riza saat dihubungi, Senin (1/6).

Riza menyampaikan Pemprov DKI juga akan memperketat penerapan protokol kesehatan di lingkungan itu. Mulai dari petugas dinas, wali kota, camat, lurah, hingga perangkat RW diminta turun ke 62 RW zona merah.

PSBL, kata Riza, mulai diterapkan hari ini dengan mengumpulkan 62 ketua RW zona merah. Rapat itu dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Para ketua RW diminta memperketat penerapan PSBB hingga status wilayah masing-masing menjadi hijau.

“Itu kan untuk mengejar supaya di setiap RW juga hijau. Enggak cuma Jakarta yang hijau atau kota-kota yang hijau, tapi sampai RT/RW harus hijau,” ujar Riza.

Hingga Senin (1/6), jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta mencapai 7.383 kasus. Sebanyak 2.246 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 521 orang meninggal dunia.

DKI Jakarta sendiri masih akan menerapkan PSBB setidaknya hingga 4 Juni 2020. PSBB ini merupakan perpanjangan yang kedua kali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Albert S/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles