Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

66 Perusahaan di Kabupaten Subang Siap Bayarkan THR

Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni mengatakan bahwa Surat Edaran dari Kemenakertrans baru turun beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 12 April 2021 kemarin.

Hal tersebut, lanjut Yeni, pihaknya tentunya belum bisa bergerak, dan hanya baru bisa menginformasikan saja ke setiap perusahaan, dan efektifnya baru bisa bergerak paling lambat tanggal 30 April 2021 mendatang.

Selanjutnya Yeni menjelaskan bila intinya dari Surat Edaran (SE) tersebut, bagi perusahaan yang akan membayarkan THR wajib memberitahukan atau melaporkan kepada dinas terkait yaitu Disnakertrans. Dan selanjutnya pun untuk pengawasan ke setiap perusahan tersebut sepenuhnya berada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi.

“Di dalam poin terakhir untuk Surat Edaran, perusahaan yang akan membayarkan wajib memberitahukan kepada atau melaporkan kepada dinas terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja dan juga laporan keuangan itu ada di dalam SE, dan jika perusahaan ada permasalahan perselisihan maka diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi,” pungkas Yeni. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles