“Menjadi PTNBH harus lebih efisien dan kreatif dalam memanfaatkan sumber dayanya maupun menggali sumber dana di luar mahasiswa,” jelasnya.
Nizam menegaskan seharusnya dengan menjadi PTNBH, kampus tidak boleh menaikkan biaya pendidikan. Bahkan harus bisa lebih murah. Karena aset yang diberikan kepada PTNBH dapat didayagunakan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan.
Diantara PTN yang mengajukan diri menjadi PTNBH adalah UT. Rektor UT Ojat Darojat optimistis tahun ini kampus yang dia pimpin sudah berubah dari badan layanan umum (BLU) ke PTNBH. “Satu bulan dari sekarang kami bisa presentasi di Kemendikburistek,” jelasnya.
Ojat mengatakan ada sejumlah keistimewaan bagi PTN yang beralih status menjadi badan hukum. Diantaranya adalah bisa membuka program studi (prodi) tanpa harus menunggu izin Kemendikbudristek. Sehingga kampus bisa lebih luwes mengakomodasi tuntutan perkembangan zaman serta permintaan masyarakat.