Karawang, Demokratis
Masih melekat ingatan publik soal gagalnya pembangunan gedung Maternitas yang disebabkan tidak ditindaklanjutinya ke kontrak kerja sama. Padahal proses lelang sudah selesai, dan sudah ditentukan pemenang lelangnya.
Alasan tidak dapat dilanjutkan ke kontrak kerja sama, karena si pemenang tender selaku penyedia jasa tidak sanggup mengerjakan dengan batas waktu yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga uang yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tidak dapat terserap.
Kali ini muncul lagi masalah terkait proyek pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 sebesar Rp 4,7 miliar, yakni proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang. Sebab sebelumnya publik menilai, selain pengerjaannya serampangan juga menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sebelumnya sempat mengkritisi proyek IPAL RSUD Karawang. “Proyek yang dimenangkan oleh PT Memossa ini juga sempat mendapat dua kali teguran dalam bentuk Surat Peringatan (SP). Berarti perusahaan ini patut dipertanyakan kredibilitasnya? Malah informasi yang saya dapat, PT Memossa menggandeng perusahaan lain dalam proyek IPAL ini. Berarti ada indikasi bahwa PT Memossa memang bukan spesialis dalam urusan IPAL,” ucapnya, Senin (10/02/2020).
“Jika saya bandingkan dengan kejadian gagalnya kontrak gedung Maternitas, lebih baik gagal kontrak, dari pada dilanjutkan ke kontrak, tapi hasilnya mengecewakan dan memalukan. Artinya, uang negara juga aman, dan tidak membuat pusing serta merepotkan pejabat RSUD Karawang,” katanya.
Menurutnya, dalam hal ini jelas akan membuat pusing pejabat RSUD Karawang, karena memang PPK-nya dari RSUD Karawang.
“Jika terjadi sesuatu, semisalnya ada proses hukum, sudah dapat dipastikan pejabat terkait yang dianggap bertanggung jawab kebawa pusing dan repot,” sesalnya.
Buktinya, lanjutnya, baru menjadi pemberitaan di media massa saja sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang mensurvei ke lokasi IPAL. Dan hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Tentunya jika sudah masuk proses hukum, semua pejabat Dinkes dan RSUD Karawang akan dibuat repot. Kasihan mereka yang belum tentu turut menikmati keuntungan, harus ketarik-tarik dalam permasalahan hukum,” pungkasnya. (Jenal A)