Subang, Demokratis
Guna menjamin keamanan pada saat pelaksanaan pendisitribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara dan memastikan penerapan prinsip 5 T (tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat tujuan) Panwaslucam Binong gembleng para PKD se-Panwaslucam Binong, berlangsung di kantor Seretariat Panwaslucam Binong (23/12/2023).
Pentingnya pengawasan terhadap distribusi logistik yang menjadi sarana terpenting dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Panwascam Pabuaran berikan pembekalan atau penggemblengan terkait pengawasan logistik pemilu pada pemilihan Pilpres, DPD, dan DPR kepada seluruh jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pabuaran.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslucam Binong yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Lukmanul Hakim, S.Pd didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan, Prtisipasi Masyakat (HP2HM) Ahmad Ripai, S.Hi dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesian Sengketa (P3S) Abdulah, S.Sos, MM kepada awak media saat ditemui di katornya (23/12/2023).
Giat tersebut dianggap perlu dilakukan agar seluruh PKD paham hal apa saja yang harus diawasi dalam Pendistribusian logistik pemilu yang diterima dari PPK dan selanjutnya hal apa saja yang harus diawasi ketika logistik Pemilu didistribusikan ke TPS-TPS.
Lukmanul Hakim mengatakan, selain memberikan pembekalan teknis pengawasan logistik kepada seluruh jajaran PKD, ia juga menyampaikan referensi sejumlah regulasi pengawasan terkait hal itu.
Yang tujuannya agar PKD benar benar paham sesuai tupokasinya saat tengah melakukan giat pengawasan, ketika sudah menguasi regulasinya mereka akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lukman biasa ia disapa memaparkan, terkait pengawasan logistic Pemilu yang dijadikan rujukan adalah PKPU Nomor 14 dan Nomor 16 Tahun 2023.
“Semua itu berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan perlengkapan lainnya dan Perelengkapan Pemungutan Suaran lainnya dalam Pemilu, terdiri dari (1). Perlengkapan pemungutan suara (kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos dan TPS),” kata Lukman.
Selanjutnya yang dimaksud dukungan perlengkapan lainnya terdiri dari sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS dan saksi, karet pengikat suara, lem/perekat, kantong plastic,bolpoin, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan alat bantu tunanetra.
“Sementara perlengkapan pemungutan suara lainnya ialah Salinan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), daftar pasangan calon, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota dan label indentitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu,” imbuhnya.
Disampaikan Ketua Panwascam Binong Lukman, karena seluruh logistik ini akan disimpan di gudang logistik PPK Binong dalam jangka waktu yang lumayan lama, maka sistem pengawasannya selain akan dilakukan pengawasan langsung oleh Komisioner Panwascam juga akan melibatkan seluruh PKD secara bergantian baik siang maupun malam hari.
Giat tersebut dilakukan semata mata untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara (Ngutra) dan penghitungan suara (Tungra) dalam pemilu dapat berjalan sesuai rencana serta dalam keadaan aman dan lancar dan berbanding lurus dengan asas pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (Luber Jurdil).
Lukman menambahkan bila pengawasan logistik pemilu merupakan bagian tugas, wewenang dan kewajiban pengawas Pemilu, berdasarkan amanat undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 12 tahun 2023, tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainya dalam pemilihan umum.
“Pengawasan difokuskan kepada tepat jenis artinya jenis logistik yang tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan, tepat jumlah logistik sesuai jumlah yang diperlukan, tepat kualitas kualitas logistik sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan tepat waktu logistik diterima tepat waktu, minimalnya logistic sudah disiapkan satu hari sebelum Ngutra dan Tungra (H-1).
Panwaslu bertanggung jawab dalam pengawasan logistik Tingkat Kecamatan, PKD bertanggung jawab Pengawasan logistik Tingkat desa dan pengawas TPS melakukan pengawasan perlengkapan pemungutan suara di TPS,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) Binong juga Kordiv Keuangan, Umum dan Logistik Muhamad Sahab,SE didampingi Kordiv Hukum dan Pengawasan Citra Resmi Asmaranyanti, SE. Kordiv Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rama Kurniawan,S.Kom, Kordiv Data dan Informasi Lucky Mulyana, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Dena Supriyanto,S.Si saat dihubungi awak media (23/12) via WhataApp menjelaskan, jika hingga saat ini belum ada dropping logistic ke PPK-PPK.
Menurutnya berdasarkan informasi yang diterima dari KPU Subang, bila logistik di gudang KPU sudah penuh, maka mulai tanggal 21s/d 27 Desember 2023 KPU akan dilakukan pergeseran dan perakitan kotak suara serta logistic lainnya dari Gudang KPU ke gudang-gudang diantaranya Gudang Binawarga (Sukamelang), Gudang Indojaya (Ciereng-Dangdeur), Gudang Samadhi (Tanjungwangi-Cijambe) dan Gudang GOR SKB, Jalan Marsinu-Subang.
Adapun logistik yang dibutuhkan dan akan disimpan di gudang PPK Binong (GOR Kecamatan Binong) diantaranya dari jumlah 135 TPS, Kotak suara sebanyak 675 bh, Bilik suara 450 bh,Tinta paling banyak 2/TPS 270 bh, Alat bantu coblos (Paku, bantalan dan meja) 135 set dan 5 jenis surat suara sesuai dengan jumlah DPT sebanyak 34.440 Pemilih +2 persen surat suara cadangan, serta perlengkapan lainnya. Pungkas Sahab. (Abdulah)