Rabu, Oktober 8, 2025

Ratusan Sopir Truk dan Tronton di Subang Gelar Aksi Demo, Tutup Jalur Jalan Prapatan Wisma Karya

Subang, Demokratis

Buntut dari operasi gabungan yang menindak kendaraan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL), khususnya yang mengangkut material tambang memicu aksi unjuk rasa ratusan supir truk yang menutup perempatan jalan di depan gedung Wisma Karya Subang hingga terjadi kemacetan kendaraan cukup panjang, (19/6/2025).

Operasi dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kerusakan jalan provinsi di wilayah Kabupaten Subang yang semakin parah.

Sejumlah pengendara mobil umum harus memutar dari Subang kota yang mau ke arah Jalan Cagak harus memutar arah melewati Jalan Sompi.

Perwakilan sejumlah sopir Ujang dari Subang, mengungkapkan sejumlah sopir melakukan aksi demo ini hanya untuk mencari solusi mau kaya gimana yang memungkinkan semua pihak enakan.

Karena ancaman dalam tindakan operasi jika melebihi tonase sopir diancam hukuman dan denda Rp24 juta. Itu dianggap memberatkan bagi sejumlah sopir.

Menurut ujang jika Sopir membawa muatan sesuai kapasitas tonase yang telah ditentukan produk Dishub mengaku rugi malah tekor ongkos juga bahan bakar, sehingga kita terpaksa membawa muatan sesuai pesanan barang demi mendapat keuntungan.

“Yang paling utama sejumlah sopir ingin mencari solusi jalan keluar, jalan tetap tidak rusak, sopir juga tidak dirugikan. Kami mengaku sadar para sopir yang salah, tapi jalan keluarnya seperti apa karena hingga aksi mogok dilakukan belum mendapatkan solusinya,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Dr. Drs. H. Aep Saepudin M.Pd, menjelaskan bahwa unjuk rasa over dimensi dan over load yang dilaksanakan ratusan sopir truk itu katanya dilaksanakan secara nasional. Mereka menyampaikan untuk satu kata satu tujuan satu perasaan mereka menuntut keadilan mencari solusi.

Kadishub Subang mengaku sudah memberi penjelasan tentang masalah tindakan tegas yang dilakukan oleh Satlantas Polres Subang dan Bagian Lalin Dishub Subang kepada sopir yang melanggar membawa muatan melebihi kapasitas muatan atau over loud atau over dimensi hanya bisa ditolelir dengan ketaatan terhadap aturan, pihak Dishub maupun Satlantas hanya menjalankan tugas dari aturan tersebut.

Terkait masalah adanya batasan waktu operasional angkutan truk Kadishub juga telah menyampaikan adanya Perbub Nomor 21 Tahun 2025 tentang Batasan Jam Operasional.

Dari Hari Senin – Jumat mulai jam 5 hingga jam -9 pagi sorenya dari 17.00 WIB sampai jam 20.00 WIB Sore tidak boleh operasional.

Kemudian untuk hari Libur Sabtu Minggu dan hari libur nasional dari jam 05.00 Wib pagi hingga jam 21.00 WIB malam.

“Bupati Subang mengeluarkan Perbup No. 21/2025 tersebut bukti kecintaan terhadap warganya yang diharapkan berlalulintas itu tertib nyaman dan lancar, karena selama ini jalan provinsi di Kabupaten Subang dipadati lalu lalangnya truk yang melebihi muatan tonase, hingga sering terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa pengendara lain,” ucap Kadishub.

Terkait adanya permintaan mencari solusi atau jalan keluar yang diminta sejumlah sopir, menurut Aep, Dishub dan Satlantas hanya pelaksana penegakan aturan.

Dishub hadir hanya membantu menyediakan timbangan tonase di mana angkutan kendaraan melebihi tonase yang menindak itu adalah Satlantas.

Jika sopir ingin mencari solusinya taati aturan pemerintah, di mana aturan dibuat itu merupakan kecintaan pemerintah pada sopir, pengusaha dan masyarakat umum pengguna jalan lainnya.

Karena jika sopir membawa angkutan melebihi atau Over Dimensi, atau Over load itu mengakibatkan rusaknya kendaraan, rusaknya jalan, kemudian jika terjadi kecelakaan di jalan raya bisa menimbulkan kecelakaan orang lain.

“Satu satunya jalan taati aturan karena ini aturan dari pusat,” tegas Aep.

Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto, mengungkapkan bahwa operasi tersebut menyasar kendaraan truk ODOL yang melintas di depan Pos Wisma Karya. Petugas memeriksa setiap kendaraan, termasuk dump truck dan tronton, untuk memastikan kelengkapan surat-surat seperti KIR, SIM, dan STNK.

Selama operasi, ditemukan sejumlah pelanggaran. Beberapa truk ditemukan telah memodifikasi baknya dengan menambah panjang dan lebar hingga 30-40 sentimeter, yang jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kendaraan yang melanggar aturan langsung ditilang dan dikandangkan di Terminal Subang.

“Kendaraan yang kita kandangkan juga termasuk yang STNK dan SIM-nya mati, bahkan ada yang hanya membawa fotokopi STNK,” tambah AKP Sudirianto.

Ia menegaskan bahwa truk ODOL menjadi penyebab utama kerusakan jalan di Kabupaten Subang karena kelebihan tonase yang mempersingkat umur jalan. Kondisi jalan provinsi penghubung Jalan Cagak -Subang, Subang – Pamanukan dan Subang-Kalijati-Cipeundeuy saat ini memang sedang mengalami kerusakan akibat muatan truk yang overload.

AKP Sudirianto juga mengimbau agar kendaraan yang mengangkut material, terutama untuk proyek strategis nasional (PSN) tol Patimban, tidak melebihi tonase yang telah di tetapkan, yaitu 8-13 ton. Ia juga menyoroti program penggratisan uji KIR yang telah berlaku sejak Januari lalu, berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang terjadi. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles