Sabtu, Juni 21, 2025

Lelang Besi Bekas PT. KAI Harus Untungkan Negara

Bandung, Demokratis

Penjualan dan lelang Aktiva Tetap Diberhentikan Operasi (ATDO) milik PT. KAI (Persero) kembali terkuak. Beberapa kalangan menilai pelaksanaan pelelangan dan penjualan yang dilakukan selama ini dianggap tidak bersih dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Barang bekas besi scrab dan ATDO milik PT. KAI yang jumlahnya ribuan ton itu, malah dijual dengan harga sangat rendah, dan tak masuk akal karena jauh di bawah harga pasaran. Lelang terbuka barang bekas PT. KAI seharusnya lebih menguntungkan negara, bukan pihak-pihak tertentu saja yang diuntungkan.

Contohnya pada 29 Desember 2017 menjual besi bekas 4.881.077 kg dengan harga 2.525/kg. Pada Desember 2018 menjual besi bekas 2.800.000 kg dengan harga 2.800/kg. Pada 17 Desember 2019 besi bekas 21.654.299 kg dengan harga 3.100/kg. Menurut PT. KAI dalam menetapkan harga PT. KAI menunjuk KJPP. Tapi anehnya harga yang ditentukan malah sangat rendah, di bawah harga pasaran.

Menteri BUMN Erick Thohir sudah sepantasnya meninjau ulang pelaksanaan lelang dan penjualan aset PT. KAI berupa barang bekas besi scrab dan ATDO yang nilainya miliaran rupiah. PT. KAI selalu melakukan lelang dan menjual barang bekasnya melalui lelang yang diadakan di lingkungan PT. KAI sendiri, dilaksanakan oleh Tim Penjualan Lelang Barang Bekas besi scrab dan ATDO dengan menghadirkan beberapa BUMN sebagai peserta lelang dan sering dilakukan pada bulan Desember menjelang hari libur nasional.

Besi tua PT KAI.

Barang bekas besi scrab dan ATDO adalah merupakan aset negara, yang harus dijaga dan dilelang (dijual) secara terbuka. Selama ini terkesan disamarkan. Aset PT. KAI ini dianggap remeh, padahal bernilai tinggi. Untuk menyelamatkan aset PT. KAI ini harus lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang bukan saja terbuka dan transparan, karena dilakukan melalui online, sehingga bisa menghasilkan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) lebih besar.

PT. KAI harus tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 7 Lelang Non eksekusi Wajib terdiri dari:Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Lelang besi tua/scrab dan ATDO milik negara atas nama PT. KAI (Persero), menurut Wiwin Rianto Bagian Hukum KPKNL saat dikonfirmasi di kantornya, Jl. Asia Afrika Bandung, Rabu (19/3/2025)terkait lelang besi tua/scrab dan ATDO milik negara atas nama PT. KAI (Persero), menurutnya PT. KAI selaku BUMN wajib mendaftarkan lelangnya di KPKNL.

Dikatakan Wiwin Rianto, lelang di KPKNL sudah online dan hasilnya menurut survei bagus-bagus saja dan cepat. “Kalau dikatakan, lama dan kurang efisien, itu kan opini mereka, apakah ada fakta pernah lelang di KPKNL?” katanya.

Ditambahkannya, kalau lelang di KPKNL peminatnya pasti banyak karena diumumkan secara online terbuka dan harganya juga bisa bagus karena penawaran bisa setinggi-tingginya.

Selain itu, PT. KAI juga bisa mendaftarkan lelang di mana saja. “PT.KAI sebagai BUMN bisa mendaftarkan lelangnya di mana saja, karena kantor KPKNL di seluruh Indonesia ada,” ujar Wiwin Rianto.

Pernyataan Wiwin Rianto ini sekaligus membantah alasan  PT. KAI karena barangnya berbeda lokasi penyimpanannya, baik di Jawa maupun Sumatera, apabila pelaksanaan lelangnya melalui KPKNL maka akan memakan waktu yang cukup lama dan kurang efisien. (IS/Tim)

Related Articles

Latest Articles