Sabtu, Juni 21, 2025

KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini tim penyidik sedang melokalisir siapa saja pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini. Segera setelahnya, sambung dia, akan diketahui siapa saja pihak yang bakal diperiksa, termasuk Khofifah.

“Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/6/2025).

Pemanggilan terhadap Khofifah terbuka lebar, dengan adanya pernyataan dari Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6/2025).

“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Kusnadi mengatakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengetahui proses dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang kini tengah disidik KPK.

“Ya, dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi kepada awak media usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Kusnadi mengatakan bahwa Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.

“Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan masa dia enggak tahu?” kata Kusnadi.

Politikus PDIP itu juga menyebut Khofifah mengetahui mekanisme penunjukan Pokmas penerima dana hibah. “Ya tahulah,” ucap Kusnadi.

 

21 Tersangka

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles