Depok, Demokratis
Mungkin merasa salah prosedur dan waktu yang tidak tepat di saat pandemi Covid-19, Wali Kota Depok Mohammad Idris menunda ‘pecat’ Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Sidik Mulyono.
“Wali Kota Depok belum mengeluarkan SK pemberhentian dan masih memberikan kesempatan kepada Sidik Mulyono sebagai Kepala Diskominfo. Pertimbangannya karena kita sedang fokus penanganan Covid-19 serta masih suasana lebaran,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri, Selasa (26/5).
Dia menjelaskan penundaan tersebut berlaku sampai batas waktu sesuai Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 atau ada keputusan lain. “Kalau batas waktu sesuai Permenpan. Ya, 2 tahun setelah Permenpan itu dikeluarkan yaitu 7 September 2020,” jelas Supian.
Menurut Supian, kalau sebelum tanggal itu wali kota mengeluarkan SK pemberhentian maka bisa lebih cepat. “Begitu juga sebaliknya, bila Pak Sidik mengajukan permohonan pindah menjadi Pegawai Pemkot Depok maka keputusan kembali pada Wali Kota,” tuturnya.
Dia menambahan, jika wali kota, menerima permohonan Sidik maka dia bisa terus jadi Kadiskominfo melewati batas ketentuan Permenpan. “Akan tetapi bila wali kota tidak mengabulkan berarti Pak Sidik tetap harus kembali ke BPPT sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018,” ungkapnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Sidik sesuai kontrak sebenarnya telah berakhir pada 22 Mei 2020 lalu. “Saya ikuti saja opsi yang ditawarkan sesuai aturan. Nanti, akan saya putuskan,” tegas Sidik. (Tholib)