Bogor, Demokratis
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyerahkan 628 bantuan sosial untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025 kepada warga Kecamatan Bogor Barat.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Lapangan RW 02, Kelurahan Sindangbarang, Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543.
Dedie menyampaikan bahwa bantuan RTLH merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia berharap perbaikan rumah tidak hanya berdampak pada kenyamanan fisik, tetapi juga berkontribusi terhadap kesehatan dan kesejahteraan warga.
“Intinya kita alokasikan anggaran sebagai bentuk perhatian bagi masyarakat. Kalau rumahnya diperbaiki, maka sirkulasi udara dan pencahayaan lebih baik, ini berdampak pada kesehatan, tumbuh kembang anak, dan semangat hidup keluarga,” kata Dedie.
Ia menambahkan bahwa program ini juga menjadi bagian dari inisiatif “Bogor Sehat”. Dedie meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) meningkatkan kualitas perbaikan rumah, termasuk dengan menaikkan alokasi anggaran per unit dari sebelumnya Rp7–20 juta menjadi Rp25–30 juta.
“Kalau nilainya lebih memadai, rumah yang diperbaiki bisa benar-benar tuntas. Tidak hanya layak, tapi juga memenuhi standar rumah sehat, termasuk ventilasi, toilet, dan septic tank,” ujarnya.
Dedie juga mengenang keberhasilan program RTLH saat ia masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bogor mendampingi Bima Arya. Saat itu, target 5.000 rumah per tahun berhasil terlampaui, dengan total 33 ribu rumah diperbaiki dalam tiga tahun, melebihi target awal 25 ribu unit.
Sementara itu, Kepala Disperumkim Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, mengatakan bahwa penyaluran bantuan RTLH dilakukan secara bertahap di enam kecamatan. Kecamatan Bogor Barat menjadi wilayah pertama yang menerima bantuan pada bulan ini, bertepatan dengan HJB ke-543.
Ia memastikan proses penyaluran dilakukan melalui verifikasi ketat di lapangan agar bantuan tepat sasaran. Usulan anggaran disusun berdasarkan kondisi rumah yang diajukan oleh masyarakat dengan dukungan RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.
“Peruntukkannya harus sesuai. Semua usulan diverifikasi di lapangan, disesuaikan dengan kondisi real, dan harus dipertanggungjawabkan,” jelas Juniarti.
Menanggapi arahan Wali Kota soal peningkatan alokasi dana, Disperumkim akan menyesuaikan regulasi, termasuk perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur besaran bantuan RTLH.
“Kita akan ubah perwalinya agar alokasi bisa Rp25 sampai Rp30 juta per rumah. Tapi sesuai arahan Pak Wali, program ini harus tuntas menjadi rumah sehat, termasuk program jambanisasi di dalamnya,” tutup Juniarti. (RY)