Jumat, Juni 27, 2025

Apresiasi Putusan MK, PKS: Pemilu Serentak Bikin Jenuh

Jakarta, Demokratis

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya meniadakan pemilu secara serentak. Ia mengakui Pemilu 2024 lalu begitu menjenuhkan masyarakat.

“Saya apresiasi keputusan MK. Karena ini termasuk yang dulu kami di Komisi II dengan teman-teman NGO, mulai membahas. Bahkan dengan dua tahun sesudah itu, tidak ada, kejenuhan. Kemarin itu jenuh sekali, baru Pileg lalu Pilpres, tiba-tiba Pilkada,” ujar Mardani kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Akibatnya, kata dia, tingkat antusias masyarakat terhadap pemilu rendah. Dengan antusias masyarakat yang rendah, Mardani menambahkan, membuka pelanggaran-pelanggaran seperti politik uang dan lain sebagainya.

“Tapi kalau ada engagement, ada keterikatan, nyambung, isunya lokal nyambung dengan, ‘wah iya ya, sekarang ini jumlah sekolah di tempat saya cuma segini ya’. Itu kan nggak akan bisa dibahas di pemilu nasional,” jelas Mardani.

Ia menegaskan putusan MK ini menjadi pekerjaan besar bagi pihaknya serta penyelenggara pemilu untuk membuat aturan detail terkait hal tersebut.

“Kan yang diputuskan MK ini secara umum spiritnya, tapi pengaturan detailnya itu tugasnya pembuat undang-undang dan pelaksana undang-undang, KPU, Bawaslu dan DKPP,” pungkasnya.

Diketahui, MK baru saja memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2026).
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti. (EKB)

Related Articles

Latest Articles