Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait dugaan suap proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara. Menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu bisa saja dimintai keterangan jika penyidik menemukan keterkaitan.
“Kalau ada kaitannya, baik itu ada aliran uang atau ada perintah, karena tidak harus selalu ada aliran uang, termasuk ke gubernur maka kami akan panggil tentunya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
“Misalkan hanya ada perintah untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat tetap kami akan panggil dan kami akan minta pertanggungjawaban,” sambung dia.
Adapun komisi antirasuah sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Mereka awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025).
Kelima tersangka itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting; Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.
Kasus ini bermula ketika Topan bersama Akhirun dan Rasuli melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.
Topan kemudian memberi perintah kepada Rasuli untuk menunjuk langsung Akhirun mengerjakan proyek jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Nilainya mencapai Rp157,8 miliar.
Selanjutnya, Akhirun melalui stafnya berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk menyiapkan e-catalog. Proses ini kemudian diakali agar PT DGN bisa menang dan dilakukan pemberian uang melalui transfer rekening kepada Rasuli.
Selain itu, Topan diduga melakukan penerimaan lain dari dua pihak swasta tersebut.
Sedangkan Heliyanto diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan selama Maret 2024 hingga Juni 2025. Penerimaan dilakukan berkaitan dengan dia telah mengatur proses e-catalog pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut.
Pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar atau Rp56.534.470.100 dengan pelaksana proyek PT DNG;
2) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua-Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar atau Rp17.584.905.519,70 dengan pelaksana proyek PT DNG;
3) Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT DNG; dan
4) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT RN. (Dasuki)