Jumat, Juli 4, 2025

Kerja Sama dengan Komdigi, KKP Akan Usut Penjualan Pulau di Situs Asing

Jakarta, Demokratis

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pihaknya bakal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menelusuri situs asing yang menjual pulau-pulau kecil Indonesia.

“Kami akan bicara dengan Komdigi. Kami akan berikan penjelasan karena itu (jual-beli pulau melalui) situs ya,” ucap Trenggono di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan suatu lembaga yang terkait dengan isu pulau-pulau kecil dijual kepada orang asing.

“Kami akan kerja sama dengan suatu lembaga yang terkait soal pulau-pulau kecil. Tapi di sisi lain, yang paling bagus tadi dengan Komisi IV, kami sepakat nanti kami akan berikan data (pulau-pulau kecil) juga kepada Komisi IV,” ujarnya.

Saat rapat, Wakil Ketua Komisi IV DPR Abdul Kharis sempat menyinggung peran Komdigi, yang tentunya bisa melacak siapa pengunggah iklan jual-beli empat pulau di Anambas tersebut.

“Pak Menteri kan punya teman di Komdigi, itu siapa yang meng-upload dan menawarkan (empat pulau di Anambas), itu mungkin bisa ketahuan. Bisa enggak dikejar orangnya?” ucap Kharis.

“Ya kami koordinasi dengan Komdigi,” kata Trenggono.

Sebagai informasi, situs privateislandonline menampilkan lima pulau dengan status dijual atau “for sale”. Lima pulau itu adalah Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas, Riau; Properti Pulau Sumba, NTT; Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba. Lalu, Plot Pulau Seliu, dekat Pulau Belitung; dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.

Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan. Ketiga pulau itu yakni Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta; Pulau Joyo, Kepulauan Riau; Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.

Untuk harga pulau yang dijual di situs itu bervariasi. Salah satu contohnya, Private Islands Online menjual Pulau Seliu dengan harga Rp2.173.025.435 (Rp2,1 miliar). Ada juga harga pulau yang hanya tertulis “Upon Request” atau berdasarkan permintaan. (EKB)

Related Articles

Latest Articles