Jumat, Juli 4, 2025

KPK Sita Dua Rumah Mewah di Surabaya Terkait Aliran Dana Hibah Pokmas Jatim

Surabaya, Demokratis

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah mewah di Kota Surabaya. Plang penyitaan pun telah dipasang di rumah dua lantai tersebut.

“Pada hari Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada 2 (dua) bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Diduga, rumah mewah tersebut berkaitan dengan aliran dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jawa Timur.

“Ke-2 rumah tersebut disita pada bulan ini karena diduga terkait dengan aliran dana untuk Perkara Pokmas tersebut,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK memasang plang penyitaan di empat titik lokasi di sekitar Sidoarjo dan Surabaya, Jawa Timur. Lokasi-lokasi itu diduga berasal dari hasil korupsi para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah Pokmas tahun anggaran 2021–2022, Senin (30/6/2025).

Salah satu lokasi yang disita adalah bekas peternakan sapi di Sidoarjo. Namun, Budi enggan membeberkan identitas tersangka pemilik peternakan tersebut karena substansi materi penyidikan masih dirahasiakan.

“2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah aset lain, yakni 2 (dua) ruko di Surabaya yang disewakan oleh tersangka, 1 (satu) rumah dan 1 (satu) bidang tanah kosong di Surabaya milik tersangka, serta 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah yayasan di Surabaya.

“Tim KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan,” ucap Budi.

Diketahui, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur ditaksir mencapai triliunan rupiah. KPK pun berencana mengembangkan perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Apabila diketahui uang tersebut ternyata dialihkan, dipindahtangankan ke subjek lain menjadi bagian dari pencucian uang, terbuka kemungkinan untuk kita TPPU-kan,” ujar eks Jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2024).

Tessa menekankan pentingnya pengembangan perkara ke ranah TPPU demi memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

“Jadi banyak cara untuk mengembalikan aset tersebut atau asset recovery,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa tim penyidik KPK akan menelusuri aliran dana hibah Pokmas Jawa Timur serta menyita uang dan aset bernilai ekonomis dari para pelaku, yang nantinya dapat dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Tim penyidik KPK akan mencari para tersangka ini menerima keuntungan secara tidak sah berapa banyak dan akan diminta untuk mengembalikan. Kalau seandainya bersangkutan menolak, tindakan yang dilakukan tim penyidik bisa dengan penyitaan aset-aset yang bersangkutan,” tuturnya.

Berikut daftar 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur:

  1. Kusnadi (Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024)
  2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
  3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
  4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa sebagai swasta)
  5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
  6. Hasanuddin (Swasta)
  7. Sukar (Kepala Desa)
  8. A Royan (Swasta)
  9. Wawan Kritiawan (Swasta)
  10. Ahmad Jailani (Swasta)
  11. Mashudi (Swasta)
  12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
  13. Ahmad Affandy (Swasta)
  14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
  15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)
  16. Achmad Yahya M (Guru)
  17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
  18. M. Fathullah (Swasta)
  19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
  20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
  21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo). (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles