Jakarta, Demokratis
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, termasuk dugaan permintaan komitmen fee atau uang gratifikasi.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Iis Iskandar, seorang wiraswasta, dan Benzoni, PNS pada Setjen MPR RI.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Iis Iskandar diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan. Sementara itu, Benzoni dinilai mengetahui mekanisme internal dan memiliki informasi terkait dugaan gratifikasi.
Kedua saksi menjalani pemeriksaan pada Kamis (3/7/2025) kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Kemudian, Ma’ruf Cahyono di cegah ke luar negeri oleh KPK melalui usulan ke Ditjen Imigrasi. Budi membenarkan bahwa masa berlaku cegah dimulai sejak 10 Juni 2025 dan berlaku selama enam bulan, yakni hingga 10 Desember 2025. Langkah ini diambil agar tersangka tetap berada di dalam negeri untuk memfasilitasi proses hukum yang sedang berjalan.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa nilai gratifikasi dalam pengadaan di MPR RI mencapai sekitar Rp17 miliar.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Menurut Budi, angka tersebut masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan. KPK juga terus menelusuri asal-usul gratifikasi serta kemungkinan konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pengadaan.
“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi yang terjadi pada periode 2019–2021.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6/2025). (Dasuki)