Selasa, Juli 8, 2025

Polda Tangkap Admin dan Anggota Grup Facebook Gay Lampung

Bandarlampung, Demokratis

Polda Lampung menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengelola dan anggota aktif grup Facebook bertemakan gay di wilayah Lampung, yang dianggap meresahkan masyarakat karena memuat konten bermuatan pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan keberadaan grup-grup tersebut.

“Tiga orang yang kami amankan ini diduga melakukan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial,” kata Dery saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (7/7/2025).

Menurut dia, grup Facebook yang dimaksud memiliki nama-nama seperti “Gay Lampung” dan “Gay Bandarlampung”, dengan total pengikut mencapai 16.000 akun.

Dari hasil patroli siber dan penyelidikan, ditemukan sejumlah akun yang secara aktif membagikan konten yang dianggap melanggar ketentuan hukum.

“Grup gay tersebut seperti Grup Gay Lampung dan Bandarlampung. Terkait hal tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan patroli cyber, lalu menemukan beberapa akun yang mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin dan anggota grup tersebut,” ujarnya.

Dery menjelaskan bahwa dari tiga orang yang diamankan, satu berperan sebagai admin dan dua lainnya aktif menyebarkan konten yang dinilai mengandung unsur pornografi. Dalam penindakan ini, polisi juga menyita alat komunikasi dan akun media sosial yang berkaitan.

“Mereka ini akan dikenakan pasal tentang ITE dan Pornografi. Saat ini tiga orang tersebut masih dalam penyidikan dan sedang dilakukan proses pengembangan untuk ke depan,” ucapnya.

Meski telah mengetahui jumlah pengikut grup mencapai belasan ribu, polisi belum merinci identitas semua anggota yang tergabung di dalamnya. Proses penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.

Polda Lampung menegaskan bahwa penindakan dilakukan murni berdasarkan unsur pidana penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media sosial, tanpa menyasar orientasi pribadi para pengguna grup. (AS)

Related Articles

Latest Articles