Kamis, Juli 10, 2025

KPK Sita Uang Rp10 M Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah yang diduga terkait korupsi pengadaan mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI. Upaya paksa ini dilakukan penyidik pada 7-8 Juli kemarin.

“Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).

Budi mengatakan penyitaan ini sebagai upaya melakukan pengembalian aset atau asset recovery keuangan negara. Adapun kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp700 miliar.

Selain itu, permintaan keterangan juga terus dilakukan komisi antirasuah. Kata Budi, pemeriksaan tersebut untuk menguatkan perbuatan pihak yang harus bertanggung jawab.

“Pada awal pekan ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk didalami keterangannya, guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di BRI,” tegasnya.

Adapun dalam kasus ini, penyidik sudah menyita uang yang diduga fee pengadaan EDC sebesar Rp5,3 miliar; bilyet deposito senilai Rp28 miliar; dan dokumen barang bukti elektronik. Upaya ini dilakukan setelah menggeledah dua kantor swasta atau vendor yang ikut dalam pengadaan ini dan lima rumah pada 2-3 Juli.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI. Diduga terjadi pengkondisian pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang berfungsi untuk memproses transaksi pembayaran secara elektronik hingga merugikan negara sebesar Rp700 miliar dari nilai pengadaan Rp2,1 triliun.

KPK mengusut kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Meski begitu, komisi antirasuah sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang ke Ditjen Imigrasi pada Kamis, 26 Juni lalu. Salah satu yang dikabarkan dilarang berpergian adalah Catur Budi Harto yang merupakan eks Wakil Direktur BRI.

Catur juga pernah diperiksa penyidik pada Kamis, 26 Juni. Dia dimintai di kantor komisi antirasuah sejak pukul 09.45 hingga 12.15 WIB.

Kemudian, penyidik telah menggeledah kantor BRI di Jalan Gatot Subroto dan Sudirman, Jakarta. Dari upaya paksa itu, disita sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles