Sabtu, November 8, 2025

Ditetapkan Tersangka, Kejagung Buru Muhammad Riza Chalid ke Singapura

Jakarta, Demokratis

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mencari keberadaaan Muhammad Riza Chalid (MRC) yang merupakan salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.

Berdasarkan pengalaman penyidik, keberadaan dari Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak tersebut tidak di tanah air. Sejauh ini, informasi yang didapat menyatakan Muhammad Riza Chalid berada di Singapura.

“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (11/7/2025).

Keberadaannya di luar negeri itupun yang diduga menjadi salah satu alasan Muhammad Riza Chalid tak kunjung memenuhi tiga panggilan pemeriksaan

Karenanya, lanjut Qohar, penyidik akan melakukan berbagai cara untuk membawa Muhammad Riza Chalid ke Indonesia. Sehingga, bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” kata Qohar.

Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru. Satu di antaranya Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi sebagaimana yang telah disampaikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka,” kata Qohar

Sementara untuk tersangka lainnya yakni Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktjr Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018.

Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021; Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi; serta MRC selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina. Selain itu menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.

“Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN mengenai tata kelola perusahaan yang baik,” ungkap Qohar. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles