Indramayu, Demokratis
Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim, terancam pidana karena telah melanggar undang-undang dan peraturan yang ada terkait pelantikan ratusan kepala sekolah di Indramayu. Demikian hasil kajian setrategis dari Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, O’ushj dialambaqa melalui jendela jurnal informasinya, Kamis (17/7/2025).
Kajian tersebut diduga akibat dari konsep berfikir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu Dr Caridin dan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Indramayu, Muhamad Zaenal Muttaqin MM, yang gagap dan gugup dalam mentafsir peraturan dan perundang-undangan.
“Dari kajian saya, kedua pejabat tersebut telah melanggar sejumlah undang-undang dan turunannya, sehingga berpotensi menyeret Bupati Lucky hakim melanggar hukum, dengan melantik ratusan kepala sekolah yang cacat aturan dan kadaluarsa demi hukum,” ujar yang biasa disapa Oo itu.
Lebih jauh dikatakannya, dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 hingga turunannya yaitu, Permen Dikbudristek Nomor 6 Tahun 2018 junto Permen Dikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 junto Permen Dikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 bahwa, semua guru yang ditugaskan dan atau diangkat menjadi kepala sekolah (kepsek) harus melalui seleksi.
“Tidak ada pembenaran bahwa menjadi kepsek tidak melalui seleksi, walau terhadap guru yang punya sertifikasi, dan guru penggerak, atau guru yang pernah menjadi kepsek dan sudah melampaui batas masa kerja, yaitu 4 periode atau selama 16 tahun. Namun terkonfirmasi masih bisa diangkat lagi menjadi kepsek tanpa seleksi,” jelasnya.
Menurutnya, ratusan guru hasil seleksi pada Oktober tahun 2023 itu, semuanya harus gugur atau batal demi hukum, dengan 2 argumen. Pertama, telah melampaui waktu pelantikan, yang batasannya paling lama 6 bulan, dan seharusnya sudah dilantik pada masa jabatan Bupati Nina Agustina, bukan di masa jabatan Bupati Lucky Hakim.
Kedua, sistem seleksinya kini berbeda, atas dasar Permen Dikbudristek Nomor 7 Tahun 2025, yaitu di pasal 5, 7, 9 dan 14, yang menyebutkan semua harus melalui mekanisme seleksi di antaranya melalui seleksi administrasi dan seleksi subtansi.
“Jika diloloskan dengan seleksi administratifnya saja, maka terjadi kengawuran dalam memahami pasal 4 Permen Dikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, itu soalnya,” tandas Oo.
“Jadi, jika Bupati Lucky Hakim tidak membatalkan pengangkatan kepsek yang berjumlah 213 orang guru sebagai kepsek SDN, dan 23 orang guru untuk kepsek SMPN, kemudian ada 77 orang guru tanpa melalui seleksi, cukup dengan atas nama guru penggerak saja. Maka Bupati terancam pidana sesuai pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), karena telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” pungkas Direktur PKSPD. (S Tarigan)