Minggu, Juli 27, 2025

Dianggap Legalkan Pungli dan Salah Gunakan Wewenang, Surat Imbauan Infaq Bupati Indramayu Jadi Polemik

Indramayu, Demokratis

Surat imbauan infaq Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim, tuai kontroversi karena dianggap melanggengkan pungutan liar alias pungli berkedok sumbangan zakat dan sodakoh. Selain itu, surat imbauan yang dikeluarkan Bupati Indramayu tersebut juga dianggap penyalahgunaan kewenangan.

“Surat Bupati Indramayu Jawa Barat Lucky Hakim Nomor 400/999/Kesra bertanggal 29 April 2025 itu jadi polemik. Pasalnya, imbauan itu diduga untuk melegalkan pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan zakat dan sodakoh,” ujar Dirut Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushjdialambaqa (19/7/2025).

Selain itu, Dirut PKSPD juga menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan struktural birokrasi, untuk menekan atas nama sumbangan suka rela kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau para pejabat di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Surat Bupati Lucky Hakim itu berperihal imbauan infaq untuk kegiatan Rumah Tahfidz Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran(LPTQ) yang beralamat di Jalan Murai Talang Tembaga Kaveling Dewan Lemah Abang Indramayu,” lanjut yang biasa disapa Oo ini.

Selanjutnya diketahui bahwa pada isi surat bupati itu ditujukan kepada: 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu; 2. Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu; 3. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu; 4. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu; dan 5. Camat se-Kabupaten Indramayu.

Kemudian menurut Bupati, bahwa dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, serta dalam semangat meningkatkan kepedulian sosial dan keagamaan guna meningkatkan program Indramayu mengaji.

Maka bersama ini kami menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu, untuk berinfaq secara suka rela guna mendukung kegiatan rumah tanfidz LPTQ yang berlokasi di Kaveling Dewan Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu melalui BAZNAS Indramayu, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Hasil pengumpulan infaq dilaporkan dan disetorkan keuangannya ke BAZNAS Kabupaten Indramayu.
  2. Gerakan pengumpulan infaq agar memperhatikan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BAZNAS Kabupaten Indramayu.

Dari liputan media ini, pada (21/7/2025) tampak di lokasi Rumah Tanfidz LPTQ itu, tidak ada kegiatan pembangunan alias mangkrak. Bangunan berdesain masjid itu kondisi progres fisiknya diperkirakan baru mencapai 50 persen dan menurut warga sekitar bahwa bangunan tersebut milik Pemda. Sebab, pada saat mulai dibangun tampak Wakil Bupati Saefudin-lah yang meresmikan.

Pada hari yang sama seorang ASN yang dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya telah tanda tangan formulir infaq senilai 25 ribu rupiah setiap bulan dengan cara potong gaji sejak adanya surat imbauan Bupati itu.

“Sejak terbitnya surat bupati itu, ada pihak yang datang mengajukan formulir infaq tersebut, lalu saya tanda tangani dengan kemampuan bersodakoh 25 ribu rupiah setiap bulan,” ujar si ASN singkat.

Upaya konfirmasi yang diajukan ke BAZNAS Indramayu, mendapat jawaban pada (22/7/2025) yang menyatakan bahwa pemotongan infaq dilakukan sejak diterbitkan surat imbauan Bupati untuk infaq rumah tanfidz. Pelaksanaan dimulai dengan mengumpulkan bendahara gaji OPD. Selanjutnya pengisian surat kesediaan infaq rumah tanfidz yang ditanda tangani masing-masing ASN, termasuk besaran infaqnya. Hasil pemungutan infaq rumah tanfizd di setorkan ke BAZNAS melalui bendahara, setelah menanda tangani surat kesediaan berinfaq. Selanjutnya, seluruh dana yang terkumpul dari infaq rumah tanfidz itu, memiliki laporan tersendiri.

“Lalu mengenai status ke pemilikan rumah tanfidz, itu langsung pemiliknya pemerintah daerah. Kemudian perihal pembangunannya memiliki panitianya sendiri silahkan menghubungi panitianya, bertanya perihal mandegnya aktivitas pembangunan rumah tanfidz itu,” ujar BAZNAS via Whatsapp-nya.

“Jika itu milik Pemda ya tidak bisa, dan konon nama Jajang Asisten Daerah ada dalam ke pengurusan rumah tanfidz itu. Silahkan awak media cari tahu, apa regulasinya si Jajang bisa jadi pengurus di LPTQ, dan jika rumah tanfidz itu milik Pemda, apa pula dasar hukumnya yang bisa membenarkan, bahwa Pemda boleh punya rumah tanfidz atau LPTQ,” tanya Direktur PKSPD Indramayu, O’ushj dialambaqa, pada Rabu (23/7/2025). (S Tarigan)

Related Articles

Latest Articles