Tapanuli Selatan, Demokratis
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintah desa yang seharusnya mengutamakan transparansi, keadilan, dan efisiensi, terdapat sejumlah praktik mencurigakan yang menunjukkan bahwa dana desa tidak dikelola dengan baik. Kepala desa (Kades) yang seharusnya menjadi pemimpin dan pengelola anggaran desa malah mengabaikan aturan dan berperilaku koruptif, terang S. Harahap anggota Tim Irban – I Kantor Inspektorat Tapanuli Selatan, Senin (21/7/2025).
Berprilaku koruptif adalah sikap tindakan, atau pola pikir yang mengarah pada perbuatan korupsi, baik secara sadar maupun tidak sadar. Prilaku ini seringkali bertentangan dengan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan transfarasi, dan dapat berkembang menjadi tindakan korupsi yang lebih serius.
Prilaku koruptif adalah tindakan yang mengarah pada korupsi seperti: tidak jujur, tidak disiplin, tidak bertanggung jawab, melanggara hukum, mementingkan diri sendiri, menyogok atau menerima suap dan menyalahgunakan wewenang.
Lebih lanjut disampaikan bahwa salah satunya perlakuan seperti di atas adalah sejumlah indikasi dari pengelolaan dana desa yang tidak efektif dan tidak transparan tidak ada papan nama proyek. “Papan nama merupakan bentuk transparansi yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dibiayai dengan anggaran desa. Tanpa papan nama, masyarakat tidak bisa mengetahui alokasi dan tujuan dari proyek tersebut,” bebernya.
Mangudut Hutagalung Ka. Devisi Investigasi NGO LIPPAN SUMUT mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya memiliki peran penting dalam pengawasan kebijakan kepala desa, tetapi sering kali BPD justru menjadi pasif. Mereka tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik dan lebih memilih untuk “makan gaji buta”, bahkan tidak berperan dalam musyawarah atau kegiatan penting lainnya.
“Buktinya BPD tidak menegur kades, agar kepala desa memasang papan merek kegiatan seperti pembangunan tempat mandi dan mencuci pakaian bagi kaum perempuan yang mana sudah selesai di bulan April 2025 lalu, sementara Dana Desa untuk tahap pertama belum diterima,” tegas Mangudut pada sejumlah wartawan di Kantin Polres Tapsel, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut disampaikan bahwa seperti Pembangunan Paving Blok di Desa Aek Natas, Kecamatan Angkola Selatan tanpa papan merek, padahal Pj Kadesnya adalah Sa’ban Y. Siregar selaku Kasi Pemerintahan Kantor Camat Angkola Selatan, yang seharusnya sebagai panutan kepada kades yang lainnya. Kemudian Kegiatan Fisik di Desa Pintu Padang, Kec. Angkola Selatan juga demikian, yakni Rabat Beton TA. 2025 tidak memakai papan merek.
Mhd Nasir Dgr salah satu wartawan yang tergabung di Tim Pes Tabagsel yang menyurati dengan Nomor Surat Konfirmasi : 051/API Tabagsel/VII/2025 tgl 08 Juli 2025 Mohon Penjelasan Untuk Tambahan Bahan Berita & Laporan Penggunaan Dana Desa Siamporik Lombang TA. 2025, tentang Permasalahan Pembangunan Tempat Pemandian dan Cuci Pakaian kaum Perempuan yang tidak pakai papan merek kepada Bapak Dody Kurniawan Siregar selaku Camat Angkola Selatan, kita telah beri waktu dan menunggu untuk minta penjelasan Surat setelah ditunggu tidak dibalas, maka diberitakan sajalah, terang Nasir.
Dody Kurniawan Siregar Camat Angkola Selatan beberapa kali dihubungi oleh awak media 0811625081x, namun tidak bisa masuk, ternyata Nomor Wartawan yang menghubungi tersebut telah DIBLOKIR, demikian juga dengan Abdul Rahman selaku Kades Siamporik Lombang saat dihubungi 0812608446xx tak menanggapi demikian juga dengan Catingan Wartawan seputar Surat dimaksud. (U. Nauli Hsb)