Minggu, Juli 27, 2025

NasDem Dorong Moratorium IKN, Mensesneg Prasetyo: Target Pembangunan 3 Tahun Rampung

Jakarta, Demokratis

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi angkat bicara terkait dorongan Partai NasDem agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang  Ibu Kota Negara (IKN).

Kalau tidak, Nasdem usulkan agar pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim), dimoratorium.

Kata Mensesneg Prasetyo, pemerintah sangat terbuka dengan berbagai usulan maupun masukan terkait perkembangan megaproyek IKN. “Berkenaan dengan IKN. Tentu kita menerima semua pendapat masukan apapun itu,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Prasetyo menuturkan, saat ini, pemerintah menjunjung komitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN. Intinya, pemerintah ingin segera merampungkan pembangunan IKN.

“Tetapi sebagaimana yang sudah pernah juga pemerintah sampaikan bahwa sampai hari ini Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya,” tuturnya.

Pria asal Ngawi, Jawa Timur ini, mengatakan, Otorita IKN terus bekerja keras demi penyelesaian pembangunan, sesuai arahan Presiden Prabowo. Ditargetkan, pembangunan sarana dan prasarana IKN bisa rampung dalam tiga tahun.

“Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang disana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif,” jelasnya.

Mengingatkan saja, wacana moratorium pembangunan IKN digulirkan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa.

Alasannya masuk nalar, keuangan negara sedang seret, pemerintah perlu lebih cermat dalam mengatur program-program pembangunan yang akan dijalankan. Harus ada skala prioritas yang sejalan dengan efisiensi anggaran.

Salah satunya, kata Saan, moratorium pembangunan IKN, selanjutnya difungsikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan ibu kota negara tetap di Jakarta, berbarengan dengan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“Usulan ini bertujuan untuk menghindari polemik berkepanjangan dan mencegah infrastruktur IKN yang telah dibangun menjadi terbengkalai,” paparnya. (EKB)

Related Articles

Latest Articles