Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan sejumlah pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) atau BJBR terkait dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Surat panggilan sudah ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Dalam waktu dekat juga beberapa pejabat di BJB juga kita minta keterangan,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Asep tidak memerinci siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan tersebut. Dia hanya mengatakan penyidik sedang mendalami dana non-budgeter dari proyek iklan ini.
Dana tersebut, sambung Asep, digunakan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan secara resmi oleh Bank BJB.
“Misalkan ada kegiatan, misalkan ulang tahun, dan lain-lain, harus menyediakan apa, kemudian harus ada acara apa dan itu tidak ada (anggaran, red) misalkan seperti itu, nah, ini diambilnya dari dana non-budgeter,” tegasnya.
Direktur Penyidikan KPK ini menerangkan dugaannya, dana non-budgeter diambil dari sisa uang yang harus dibayarkan ke perusahaan agensi.
“Dana non-budgeter diambilnya dari mana tadi? Ada proyek iklan. Ya, ini kan proyek iklan, di mana misalkan pengiklannya, ke media adalah 10, kemudian dipertanggungjawabkan 20. Jadi ada sisanya 10. Nah, itulah yang kemudian digunakan sebagai dana non-budget,” jelas Asep.
“Nanti penggunaannya tergantung dari Pak Dirutnya untuk keperluan-keperluan yang tidak teranggarkan,” sambung Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (Dasuki)