Tapanuli Selatan, Demokratis
PTPN IV Regional I Kebun Hapesong (Eks PTPN III) beberapa tahun lalu telah menanam pohon kelapa sawit pengganti pohon karet di areal sempadan Sungai Malombu di Desa Perkebunan, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara,sehingga jelas telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Hal ini terungkap dari hasil monitoring dan investigasi beberapa wartawan dari Demokratis, Haba Rakyat dan Sigapnews yang tergabung di dalam Aliansi Pers Independen Tabagsel.
Larangan menanam kelapa sawit di sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Aturan ini masih berlaku sehingga wajib dipatuhi. Aturan tersebut juga mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Peraturan menegaskan, dilarang menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai. Kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

Pengawasan masalah ini sangat mudah karena bisa dilihat dengan kasat mata. Tinggal keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan menjalankan peraturan tersebut. Kalau ada yang menanam sawit di pinggir sungai dan masuk sempadan sungai, maka tidak boleh ada yang memanfaatkan atau menguasai, baik dari perusahaan maupun masyarakat. Selain itu, ada sanksi sesuai aturan.
Sekretaris Umum Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN-SU), Uba Nauli Hasibuan, SH mengatakan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah pinggir sungai (sempadan sungai) dilarang menanam pohon kelapa sawit, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
“Kalau ada sempadan sungai yang sudah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat atau perusahaan maka harus dikembalikan ke fungsi asal yakni dihutankan. Perusahaan perkebunan yang menanam tidak boleh menebangnya dan pohon sawit itu akan dibiarkan tetap tumbuh tanpa boleh dipanen hingga kawasan itu menjadi seperti hutan,” tegas U. Nauli Hsb pada sejumlah wartawan di depan Kantor Direlksi PTPN IV Jalan Jend. Suprapto Medan, Kamis (24/7/2025).
Sementara surat Aliansi Pers Independen Tabagsel Nomor : 053/API TABAGSEL/MP-Lp/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Mohon Penjelasan Tertulis Tentang Penanaman Pohon Kelapa Sawit di Lokasi Sempadan Sungai Malombu sudah dilayangkan ke PTPN IV Kebun Hapesong.
Security PTPN IV Kebun Hapesong, Rahmadani, saat dipertanyakan tentang surat yang telah dilayangkan kepada Manager PTPN IV Kebun Hapesong mengatakan belum ada jawaban. “Kata humas untuk saat ini jawaban belum keluar,” tegasnya. Padahal surat sudah hapir dua minggu dilayangkan dan diterima security tersebut. (Abdullah Taufieq/Darma Bakti)