Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memproses pengajuan red notice untuk Jurist Tan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jurist Tan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan karena berada di luar negeri. Berdasarkan informasi, eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim itu berada di Australia.
“Sedang proses. Sudah dalam proses,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).
Dalam poses pengajuan red notice, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait, semisal Interpol dan Polri.
Menurut Anang, penyidik tak mau gegabah dalam menangani suatu perkara, termasuk terkait Jurist Tan. Sehingga, semua prosedur dan aturan harus dijalani terlebih dulu.
“Kita masih on process dengan pihak-pihak terkait untuk langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya supaya kita tepat dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum,” sebutnya.
Sementara mengenai keberadaan Jurist Tan, Anang menyebut telah mendapat banyak informasi, salah satunya mengenai eks stafsus Nadiem Makarim itu sedang berada di Australia.
Penyidik akan mempelajari dan mendalami semua informasi yang didapat. Sehingga nantinya keberadaan Jurist Tan akan diketahui secara akurat.
“Penyidik sudah mendapatkan informasi beberapa termasuk dari salah satunya ya Pak Boyamin MAKI. Semua informasi dari mana pun kita pelajari didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan,” kata Anang.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Sainan menyakini Jurist Tan berada di Australia. Selain itu, dari infomasi yang didapat, sosok mantan stafsus Nadiem Makarim itu diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan di sekitar kota pedalaman Alice Spring.
“Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir,” ujar Boyamin.
Karenanya, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk berkoordinasi dengan Interpol guna memulangkan Jurist Tan ke Indonesia.
“Untuk itu, kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis,” kata Boyamin. (Dasuki)