Jeneponto, Demokratis
Ada dua oknum guru yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas mengajar di UPT SDN 06 Turatea, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, dipertanyakan di mana mereka bergentayangan, sehingga tidak pernah muncul melaksanakan tugas mengajar di sekolah tersebut.
Konon, dari kedua oknum guru itu, Salehudin A.Ma yang bertindak selaku guru agama (PAI), disebut sudah kurang lebih tiga tahunan tidak masuk mengajar dan tidak diketahui apa alasannya karena selama ini dia tidak pernah ada penyampaiannya ke Kepala Sekolah dan Kasmawati A.Ma sudah kurang lebih dua bulan tidak datang di sekolah yang juga tidak ada kabar penyampaiannya.
Kedua oknum guru tersebut, patut diduga kuat memakan gaji buta alias menghabiskan uang negara secara sia-sia, karena mereka menerima gaji tanpa melaksanakan tugasnya mengajar sebagai guru.
Hal diungkapkan oleh Haruna, S.Pd MM selaku Kepala UPT SDN 06 dan diiyakan oleh beberapa rekan guru bawahannya, bahwasanya kedua oknum guru tersebut, ada yang sudah kurang lebih tiga tahunan tidak datang di sekolah dan ada yang sudah kurang lebih dua bulan tidak datang di sekolah tanpa ada penyampaian ke pihak sekolah.
Karena Salehudin sudah lama tidak datang di sekolah maka Kepsek bersama rekan guru di sekolah ini, sudah pernah menyampaikan ke Pengawas Korwil Dikbud Kecamatan Turatea, namun pihak Korwil tidak menindaklanjutinya.
Sekaitan dengan itu, Kepsek dan rekan guru di sekolah ini, berharap agar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneopnto segera menindaklanjuti dan bila perlu mereka diberikan sanksi setimpal.
“Saya bersama guru di UPT SDN 06 Turatea ini meminta kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto untuk menindaklanjuti kasus kedua oknum guru tersebut,” ucap Kepsek Haruna S.Pd MM, Selasa (5/8/2025).
Selanjutnya Kepala Bidang Ketenagaan Dikbud Kabupaten Jeneponto, Ardy ST yang juga ditemui oleh rekan media ini di ruang kerjanya di hari yang sama, berjanji akan segera melakukan pemanggilan terhadap kedua oknum guru tersebut, untuk dimintai keterangan apa alasan mereka.
“Insha Allah dalam waktu yang dekat kami akan melakukan pemanggilan untuk mencari tahu apa sebab akibat sehingga kedua guru tersebut tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru ASN,” ujarnya.
“Terkait masalah sanksi yang akan diberikan terhadap kedua guru tersebut itu hak dan kewenangan Inspektorat. Kami di sini hanya sebatas memanggil kepada yang bersangkutan untuk mengetahui apa alasan sehingga tidak mau melaksanakan tugas pokoknya sebagai guru yang selanjutnya sebagai bahan pelaporan ke Inspektorat Kabupaten Jeneponto,” jelasnya. (Syarifuddin Awing)