Kamis, Agustus 7, 2025

Kejagung Tetapkan Jurist Tan Masuk DPO

Jakarta, Demokratis

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudistek Nadiem Makarim, Jurist Tan, resmi ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook di Kemendikbudristek.

“Untuk DPO sudah,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (6/8/2025).

Dijelaskan, Jurist Tan telah menyandang status buronan sejak beberapa waktu. Penetapan sebagai buron tersebut juga merupakan salah satu syarat penerbitan red notice.

“DPO yang bersangkutan sejak per 31 Juli kemarin,” kata Anang.

Jurist Tan menjadi salah satu dari tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang tengah ditangani Kejagung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jurist Tan saat ini diduga berada di Australia.

Pada kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Selain Jurist Tan, para tersangka yakni IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles