Tapteng, Demokratis
Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk setiap desa guna membiayai penyelenggaraan dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan diarahkan untuk kepentingan seluruh masyarakat.
Namun yang terjadi, Masdar Gultom, Kepala Desa Pananggahan, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga keras mengalokasikan Dana Desa membangun jalan rabat beton dan saluran irigasi di sekitar kebun sawit dan sawah milik pribadi dan keluarganya sejak tahun 2020 hingga tahun 2025.
Tindakan kepala desa membangun desanya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya menggunakan Dana Desa adalah penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum.
Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat desa bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga kepala desa.
Kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana desa, ia harus memastikan bahwa dana desa di gunakan secara transpran, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya.
Terdapat isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai oknum Kepala Desa Pananggahan Masdar Gultom yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Hal ini menjadi perhatian masyarakat sekitar karena Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan desa secara keseluruhan.
Seperti halnya bangunan irigasi tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp177.479.200 di Dusun I Desa Pananggahan yang sudah selesai dikerjakan di tengah persawahan milik kades dan sawah keluarganya termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Sebelumnya sejumlah masyarakat menyebutkan bahwa warga desa tidak dilibatkan dalam musyawarah, rapat hanya ibu-ibu rumah tangga dan kroni-kroninya yang diundang, atau yang disinyalir D3 (datang, duduk, diam)sehingga penggunaan dana desa tidak transpran.
“Kami atas nama masyarakat warga desa sangat kecewa terhadap kepala desa yang mengalokasikan Dana Desa membangun saluran irigasi di tengah persawahan milik pribadi dan keluarganya. Di mana keadilannya?” ucap warga mengaku marga Situmeang, Selasa (5/8/2025).
Ia berharap kepada Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, agar kiranya membuat teguran kepada kepala desa, jika sudah ditemukan indikasi KNN agar melanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Kepala Desa Pananggahan yang tidak transpran mengalokasikan dana desa.
“Jadi, kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah di bawah kepemimpinan Masinton Pasaribu, SH, agar lebih ekstra ketat dalam memberikan Dana Desa supaya terhindar dari penyalahgunaan sebagaimana terjadi di Desa Pananggahan, agar betul-betul kiranya Tapteng naik kelas,” sebutnya. (MH)