Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelapor Optimis Polsek Indramayu Akan Tuntaskan STPL/178/V/2019

Indramayu, Demokratis

Pelapor Suranto Bin Karimin selalu optimis bahwa Kepolisian Sektor (Polsek) Indramayu Kota, dapat menuntaskan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 178/ V/ 2019/ Jabar/ Res/ Imy/ Polsek, tertanggal 23 Mei 2019, yang masih mengendap hingga saat ini.

Adapun STPL tersebut terkait pelaporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 KUH Pidana. Demikian rasa optimisme pelapor terhadap kinerja Polsek Indramayu Kota yang diungkapkan kepada Demokratis.

Dalam uraian singkat di STPL tersebut, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada hari Sabtu, 18 Mei 2019, sekira pukul 20:00 WIB terhadap barang milik korban pelapor bernama Suranto bin Karimin berupa uang sebesar Rp 6 juta dan barang emas milik Suharni binti Sumadi, yaitu berupa satu untai kalung rantai emas seberat 20 gram, dan satu liontin emas seberat 3 gram dan satu gelang rantai emas seberat 25 gram. Atas kejadian tersebut korban pelapor mengalami kerugian senilai Rp 16 juta.

Adapun dugaan keterlibatan Pegadaian Syariah dalam kasus tersebut, berawal dari keterangan Kadiem binti Alm Manto Wiyono, yang mengatakan kepada korban Suharni, bahwa pihak Kadiem telah melihat surat gadai di dalam dompet suaminya. Yang berdasarkan hasil penyidikan kepolisian bahwa suami Kadiem tersebut bernama Supandi alias Kentut sebagai terduga terlapor pencurian. Kemudian kabar itu disampaikan Suharni ke penyidik. Selanjutnya penyidik segera menindaklanjuti keterangan dari Suharni, dengan mendatangi dan meminta bukti kebenaran ke Pegadaian Syariah Ups Yos Sudarso.

Data yang didapat oleh Demokratis terkait barang pelapor yang ada di pihak Pegadaian Syariah Ups Yos Sudarso, Indramayu.

Dari bukti tersebut, terungkaplah bahwa Pegadaian Syariah Ups jalan Yos Sudarso Karangturi, telah menerima gadaian berupa satu rantai emas dengan berat 19,98 gram dan satu gelang rantai emas plus liontin seberat 28,5 gram. Seluruh barang tersebut diterima oleh pegadaian dengan nilai uang Rp 8.650.000. Dan sebagai penggadai tertulis atas nama Supardi yang beralamat sama dengan alamat korban pelapor. Yaitu di Blok PJKA RT 06/03 Kelurahan Paoman, Indramayu.

Dari STPL tersebut pihak penyidik telah membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor 8/ 74B/ VI/ 2019/ Reskrim, tertanggal 21 Juni 2019. Pada angka 2 diberitahukan bahwa unit Reskrim Polsek Indramayu telah melakukan kegiatan pemeriksaan, namun Supardi alias Kentut tidak hadir. Di angka 3 kegiatan selanjutnya unit Reskrim Polsek Indramayu akan melakukan pemanggilan dan atau pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Kemudian hambatan yang ditemui yaitu belum adanya informasi tentang keberadaan terlapor.

Kabar terakhir yang didapat dari penyidik pada tanggal 02/05/2020 mengatakan bahwa pihak kepolisian telah berupaya semaksimal mungkin, namun terlapor belum bisa ditemukan dan tidak berada di sekitar Indramayu. Kemudian pihak kepolisian pun tengah menunggu kabar dari kuasa hukum pegadaian yang berada di Bandung.

Dalam kasus tersebut, praktisi hukum Pangihutan Haloho SH MH yang berpraktek di Jakarta ketika diminta pendapat hukumnya (31/5) mengatakan, “Yang dilaporkan itu si pencuri aja, pengadaian saksi saja. Suratin Kapolresnya, tembusan ke Propam. Propam Polda Jabar dan Mabes Polri. Itu pencurian dalam keluarga, kalau sudah dilapor harus ditindak lanjuti”.

Akan tetapi, lanjut Pangihutan, perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP (”PERMA 2/2012”)”.

Bukti kwitansi yang diberikan oleh pihak Pegadaian Syariah kepada pelapor.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 364 KUHP yang berbunyi bahwa, perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 2/2012 ada kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Terkait dengan pencurian ringan, Konsiderans poin (b) PERMA 2/2012 menyatakan sebagai berikut, bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.

Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) PERMA 2/2012 mengatur bahwa dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Pasal 1 di atas.

Selain itu, dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA 2/2012 mengatur, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.

“Jadi jika dilihat nilainya berapa kerugian korban berapa, kalau tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka pihak kepolisian akan melanjutkan perkara tersebut untuk diproses hukum,” demikian penjelasan panjang tentang hukum dari Praktisi Pangihutan Haloho SH MH kepada Demokratis. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles