Sibabangun, Demokratis
Polsek Sibabangun tetapkan RDN sebagai tersangka di kasus penganiayaan yang
Dilaporkan di Polsek Sibabangun sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/B/08/IV/2025/SPKT/POLSEK SIBABANGUN/POLRES TAPTENG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 07 April 2025, Pelapor a.n. Andi Sartika Silaban;
Peristiwa awalnya korban sedang beristirahat bersama dengan satu orang temannya inisial AWT sekitar pukul 11.00 WIB, setelah selesai memanen buah kelapa sawit dikebun milik orangtuanya yg terletak di Dusun I Desa Pulo Pakkat 1, Kec. Suka Bangun, Kab. Tapanuli Tengah.
Pada saat sedang beristirahat sekira 15 menit, tiba2 adik Tersangka bernama RRN datang ke tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor dan memfoto buah sawit yg di panen tanpa satu kata terucap lalu berbalik arah, kemudian sekira 10 menit kemudian RRN bersama ibunya berinisial NMS datang ke tempat kejadian. Korban bertanya kepada mereka; “ngapain kalian datang kesini?” NMS menjawab “sering hilang sawit kami”, mendengar hal tersebut korban merasa dituduh mencuri sawit NMS,dan bertanya “kalau hilang sawit kalian, kenapa kesini kalian datang, tengok lah ada rupanya buat sawit yg kami panen ini seperti model sawit kalian?” Lalu NMS menjawab “memang tidak ada” kemudian korban mengatakan “kalau tidak ada pergi kalian dari tanah kami ini”, kemudian NMS menjawab “nggak ada tanah kalian disini, tanah pasarnya ini” selanjutnya korban dan NMS saling jawab menjawab, kemudian secara tiba2 RRN bersorak memanggil Tersangka mengatakan “Bang, datang dulu kesini mau di matikan kami (kemungkinan tersangka bersama dengan NMS sama2 datang ke lokasi kejadian tetapi tersangka tidak sampai ke lokasi kejadian)”;
Tersangka datang dan berkata kepada korban “apa yg terjadi?, kenapa begitu?” Lalu korban menjawab “nggak ada ku apa2 in mereka” lalu tersangka menjawab “iya jangan begitu”, kemudian korban mengatakan “jd apa yg kau mau?” Kemudian secara tiba2 tersangka mencekik leher korban dan memukul korban sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali;
Pada saat memberikan keterangan kepada penyidik saksi AWT menjelaskan “Tersangka meninju korban dengan tangan kosong, hingga terjatuh, bahkan ketika korban sudah terjatuh tersangka masih tetap memukuli korban, korban tidak ada membalas pukulan tersangka, korban hanya melindungi kepalanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak pada kepala belakang pada sebelah kiri dan kanan, bibir pecah pada sebelah kiri bagian bawah dan bengkak pada wajah sebelah kanan.
Kemudian setelah kejadian, korban bersama saksi AWT meninggalkan tempat kejadian dan langsung menuju Polsek Sibabangun membuat laporan, di Polsek Sibabangun korban menelepon toke sawit agar mengambil buah sawit yg di panen tersebut di lokasi kejadian, kemudian sekira pukul 14.00 WIB korban pulang ke rumahnya;
Sesampainya di rumah, korban mendapat informasi bahwa pada saat toke membawa sawit tersebut, kepala desa inisial BN yg merupakan ayah tersangka menyetop toke sawit tersebut dan mengatakan agar buah tersebut di bawa kerumah kepala desa untuk dijadikan barang bukti, kepala desa tersebut menggiring mobil tersebut hingga ke rumahnya memastikan buah tersebut benar diantar ke rumahnya”;
Kemudian sekira sore hari, korban dengan mengendarai becak gerobak mendatangi rumah kepala desa tersebut untuk meminta buah kelapa sawit tersebut secara baik2 namun istri kepala desa inisial NMS tidak memberikan”;
Hingga saat ini buah kelapa sawit tersebut seberat kurang lebih 200 KG, tidak ada dikembalikan kepada korban.
Saat di konfirmasi Kapolsek Sibabangun Iptu Totok Catur Wahono , melalui Kanit Reskrim Aipda Andes Star,S.H, membenarkan bahwa RDN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
” Ia benar RDN sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan penganiayaan kepada Andi Sartika silaban dengan pasak 351Angka(1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan serta denda Rp 4500″, terangnya.
Yeesrel Gunadi Hutagalung,S.H. saat dikonfirmasi selaku kuasa hukum dari Andi Sartika Silaban mengatakan;”Saya selaku kuasa hukum korban sangat menyayangkan sikap dan perbuatan oknum kepala desa tersebut yg secara tidak langsung telah menuduh korban sebagai pencuri buah kelapa sawit tanpa dasar bukti”.
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 07 Agustus 2025 bahwa pelaku inisial RDN telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilakukan penangkapan”;
“Terkait penetapan tersangka dalam perkara ini saya telah melakukan koordinasi dengan penyidik agar sesuai prosedur hukum acara yg berlaku untuk menghindari adanya prasangka2 buruk terhadap penanganan perkara tersebut” terang nya.
Dan perlu saya tambahkan, penanganan perkara ini agak lambat dikarenakan adanya kendala pada penyidik yg berasal dari tersangka, menurut keterangan dari penyidik bahwa sudah dua kali tersangka dipanggil namun tersangka tidak memenuhi panggilan”.
Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yg sebesar-besarnya kepada bapak Kapolsek Sibabangun IPTU Totok Wahono S.H.,M.H. dan jajarannya pada unit Reskrim dikarenakan telah memberikan atensi yg serius dalam penanganan perkara ini, yg mana kami menilai proses untuk mendapatkan keadilan bagi korban sudah semakin terlihat nyata, namun proses hukum dalam perkara ini masih panjang, harapan saya Tersangka secepatnya ditangkap dan dilakukan penahanan mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik terang Gunadi. (MH)