Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Subang Batal Laksanakan New Normal, PSBB Proporsional akan Diberlakukan Mulai 30 Mei Sampai 12 Juni 2020

Kabupaten Subang Berada di Level-3 atau Zona Kuning

Subang, Demokratis

Bupati Subang H Ruhimat didampingi wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan Sekda Subang H Aminudin serta Forkompinda menyampaikan bahwa New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) batal dilaksanakan di Kabupaten Subang.

Hal itu disampaikan seusai melakukan video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pendopo Bupati Subang, Jumat (29/5/2020) sore.

“Kebijakan langkah itu, didasarkan atas keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Jawa Barat yang akan dimulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020, dimana posisi Kabupaten Subang, salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang saat ini masih berada di level tiga, atau zona kuning,” imbuhnya.

Dijelaskan Ruhimat, menyikapi keputusan dari Gubernur Jabar tersebut, serta memperhatikan hasil evaluasi situasi dan kondisi terkini dan masukan berbagai pihak, Pemkab Subang menghentikan PSBB Parsial di kecamatan yang sudah tidak terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan menggantinya dengan memberlakukan PSBB proporsional dengan difokuskan di tingkat desa pada lingkungan rukun warga yang masih terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yaitu di tujuh desa pada lima kecamatan. “Kita akan rapatkan segera teknis pelaksanaannya PSBB Proporsional di tingkat desa tersebut dengan para camat dan kepala desa,” ujarnya

Adapun lima kecamatan dan desa yang menjadi fokus PSBB Proporsional ialah, Kecamatan Cipeundeuy meliputi Desa Lengkong dan Wantilan, Kecamatan Ciasem meliputi Desa Sukamandijaya, Kecamatan Kasomalang meliputi Desa Sindangsari di Kampung Limaratus dan Kampung Sukajaya serat Desa Kasomalangkulon, Kecamatan Sukasari di Desa Sukasari dan Kecamatan Legonkulon di Desa Karangmulya.

“Kita juga akan segera siapkan langkah-langkah menuju adaptasi kebiasaan baru secara perlahan semua aktivitas masyarakat dapat dilaksanakan. Akan tetapi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” terangnya.

Ia berharap, masyarakat bisa lebih patuh lagi dan mengindahkan seluruh protokol kesehatan yang sudah dibuat pemerintah agar Kabupaten Subang bisa secepatnya menuju level 2 atau zona biru.

“Jika sudah berstatus zona biru, pelaksanaan new normal pun bisa secepatnya dilaksanakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan bahwa yang diizinkan the new normal atau AKB ada 60 persen (atau) 15 daerah dan direkomendasikan melanjutkan PSBB parsial ada 12 daerah atau 40 persen.

Emil, sapaannya, menyatakan persentase 60 dan 40 persen itu didapat dari hasil kajian beberapa daerah terkait penyebaran COVID-19. Menurut Emil, 60 persen atau 15 daerah di Jabar sudah masuk zona biru dan diizinkan menerapkan new normal sedangkan 40 persen atau 12 daerah di Jabar masuk zona kuning yang direkomendasikan melanjutkan PSBB. “Jadi 60 persen yang level dua (atau) biru diizinkan AKB. Kemudian yang 40 persen zona kuning karena kami tetap waspada, nggak mengendurkan pengawasan, maka yang 40 persen kuning atau 12 kota-kabupaten kami tetap rekomendasikan PSBB,” tutur Emil.

PSBB wilayah kuning terbagi dua yaitu Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) dan di luar Bodebek. Untuk daerah yang masuk wilayah Bodebek akan melanjutkan PSBB sesuai ketentuan PSBB di DKI Jakarta hingga 4 Juni. Sedangkan daerah zona kuning yang berada di luar Bodebek melanjutkan PSBB hingga 12 Juni 2020.

“Nah PSBB dibagi dua deadline untuk zona kuning Bodebek. Karena Bodebek semua kuning, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi masih kuning, rekomendasi PSBB. Tapi karena klaster Jakarta, jadi PSBB sampai 4 Juni. Kemudian ada tujuh (daerah) di luar Bodebek yang masih kuning, itu direkomendasi PSBB parsial sampai tanggal 12 Juni,” kata Emil.

Adapun daftar daerah yang masuk zona biru dan kuning sebagai berikut:

Zona Biru (diizinkan new normal atau AKB)

  1. Kabupaten Bandung Barat
  2. Kabupaten Ciamis
  3. Kabupaten Cianjur
  4. Kabupaten Cirebon
  5. Kabupaten Garut
  6. Kabupaten Kuningan
  7. Kabupaten Majalengka
  8. Kabupaten Pangandaran
  9. Kabupaten Purwakarta
  10. Kabupaten Sumedang
  11. Kabupaten Tasikmalaya
  12. Kota Banjar
  13. Kota Cirebon
  14. Kota Sukabumi
  15. Kota Tasikmalaya

Zona Kuning (direkomendasikan melanjutkan PSBB) :

  1. Kabupaten Bandung
  2. Kabupaten Bekasi
  3. Kabupaten Bogor
  4. Kabupaten Indramayu
  5. Kabupaten Karawang
  6. Kabupaten Subang
  7. Kabupaten Sukabumi
  8. Kota Bandung
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Bogor
  11. Kota Cimahi
  12. Kota Depok

(Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles