Kamis, Agustus 14, 2025

KPK Duga Asosiasi Travel Lobi Kemenag untuk Ubah Skema Kuota Haji Tambahan

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada komunikasi antara asosiasi agen perjalanan atau travel agent dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang berujung pada dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan asosiasi yang menaungi beragam travel agent itu menghubungi Kemenag setelah mendengar Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Komunikasi ini bertujuan supaya mereka bisa ikut mengelola penambahan tersebut.

“Jadi mereka tidak sendiri-sendiri ini, tergabung dalam asosiasi travel. Ada dua atau tiga gitu, saya agak lupa,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

“Nah, mereka lalu hubungilah Kementerian Agama membicarakan, ‘ini ada kuota tambahan nih, gitu’. Mereka ini, asosiasi ini berpikirnya, berpikir ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar, gitu ya,” sambungnya.

Asosiasi ini kemudian diduga berklandestin dengan Kemenag supaya pembagian kuota haji tambahan antara reguler dan khusus tidak dibagi sebagaimana mestinya. Sebab, Asep bilang, travel agent hanya bisa mengurusi haji khusus.

“Kalau hanya dibagi sekarang (sesuai aturan, red) 92 persen (untuk haji reguler, red) dengan 8 persen (haji khusus, red), mereka hanya akan dapat 1.600 kuota, gitu kan. Nah, nilainya akan lebih kecil, gitu. Apalagi kalau 20 ribu itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler. Mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk, ya,” jelasnya.

Dari pertemuan inilah, diduga disepakati pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi menjadi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

Kesepakatan ini kemudian berujung pada diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan. Sehingga, KPK akan menelusuri proses penerbitannya.

“Apakah ini memang bottom up atau top down? Atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama? Yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu jadi sama-sama ketemu, gitu. Nah, kita sedang gali itu,” tegas Asep yang juga Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

“Dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (9/8/2025).

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.

Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih dan bisa bertambah. Angka ini muncul karena pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi dilakukan dengan tidak semestinya, yakni 92 persen untuk haji reguler dan sisanya atau 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian ini berulang kali disebut KPK sebenarnya diatur dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hanya saja, kuota itu justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles