Selasa, Oktober 7, 2025

KPK Ungkap Dugaan Fee hingga USD 7.000 per Kuota Haji Khusus

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada fee yang dibayarkan agen perjalanan atau travel agent untuk mendapatkan kuota haji khusus. Informasi ini didapatkan dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggara haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hitungan sementara uang yang dibayarkan travel agent penyelenggara haji dan umrah mencapai 2.600-7.000 dolar Amerika Serikat per kuota.

“Apakah sudah pasti, sedang kami hitung. Tapi kira-kira kisarannya antara ada yang per kuotanya 2.600 sampai dengan 7.000 (dolar, red),” kata Asep kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Asep mengatakan, perbedaan pembayaran fee itu didasari para kondisi travel agent. Perusahaan yang besar dan memiliki pelayanan lebih pasti membayar dengan harga yang lebih tinggi.

Selain itu, KPK juga kekinian mendalami ada tidaknya hubungan antara fee tersebut dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Adapun beleid itu kemudian menjadi dasar pembagian kuota haji dari yang harusnya sesuai perundangan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi dibagi sama rata atau 50-50 persen.

“Jadi makanya berbeda-beda di sini ya, ada 2.600 sampai dengan 7.000 (Dollar AS),” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

“Dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (9/8/2025).

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.

Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih dan bisa bertambah. Angka ini muncul karena pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi dilakukan dengan tidak semestinya, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles