Jumat, Agustus 15, 2025

Dua Anggota DPRD Bantaeng Resmi Dilantik, Bupati dan Gubernur Sulsel Titip Pesan Integritas

Bantaeng, Demokratis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD masa jabatan 2024–2029 di ruang rapat paripurna, Jumat (15/8/2025) pukul 08.30 WITA.

Acara ini dihadiri perwakilan Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Bantaeng, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sekretaris Daerah, Kapolres, Ketua KPU, anggota DPRD Sulsel dari PKS, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Ketua PGRI mewakili Kabupaten Bantaeng dan insan pers.

Dua anggota DPRD yang dilantik adalah Subhan, S.Pd.I dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Dwi Indriani, S.Pd dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Suasana pelantikan dua anggota DPRD Bantaeng berlangsung meriah. Keluarga dan simpatisan tampak antusias memadati gedung DPRD.”

 

Pesan Tegas Bupati Bantaeng

Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin atau Uji Nurdin, mengajak para legislator baru untuk menjaga integritas, mengemban amanah rakyat, dan bersinergi membangun daerah.

“Jangan nodai amanah ini dengan kepentingan pribadi atau golongan. Jabatan ini adalah tanggung jawab besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat dan Tuhan,” tegasnya.

Bupati menegaskan DPRD adalah mitra kepala daerah yang memiliki fungsi penting sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, dengan prinsip checks and balances untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif. Ia juga mendorong DPRD untuk cepat merespons persoalan masyarakat, membangun kerja sama regional, serta mendukung agenda nasional, termasuk Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, Bantaeng memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, pariwisata, industri kreatif, dan jasa, yang dapat menjadi kekuatan ekonomi daerah jika dikelola secara optimal dengan dukungan SDM unggul dan kekayaan alam melimpah.

 

Amanat Gubernur Sulsel

Melalui sambutan tertulis, Gubernur Sulawesi Selatan mengingatkan bahwa sumpah jabatan memiliki konsekuensi moral besar:

  1. Pertanggungjawaban kepada Allah SWT, sebagai saksi atas janji yang diucapkan.
  2. Pertanggungjawaban kepada rakyat, yang memberikan mandat melalui proses demokrasi.
  3. Pertanggungjawaban kepada negara, untuk menjaga persatuan, menegakkan keadilan, dan mengawal pembangunan daerah.

Ia menegaskan tiga fungsi utama DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Semua itu harus dijalankan dengan integritas, musyawarah, dan komitmen kuat demi kesejahteraan masyarakat.

Gubernur juga mengajak seluruh pihak memberikan dukungan penuh kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar mampu mengemban tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berdedikasi tinggi demi kemajuan Kabupaten Bantaeng. (Muhammad Ardianzah)

Related Articles

Latest Articles