Jeneponto, Demokratis
Terkait maraknya dibicarakan kenaikan pembayaran PBB dan menjadi sorotan publik, kini Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Jeneponto, Saripuddin Lagu dengan tegas membantah adanya kenaikan PBB. Kecuali diakunya adanya kenaikan pajak bangunan saja dan itupun disesuaikan dengan kondisi bangunan tersebut.
Sehingga yang menjadi polemik perbincangan publik di berbagai media akhir-akhir ini membuat masyarakat Kabupaten Jeneponto menjadi bingung dan resah, terkait adanya pemberitaan yang beredar, bahwa kenaikan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan – P2 yang mencapai hingga 400 persen.
Hal itulah yang diluruskan Kepala Bapenda, Saripuddin lagu sesuai pelaksanaan upacara Pengibaran bendera merah putih di lapangan Passamaturukang pada Minggu 17/8/2025 menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak tanah yang ada hanya pajak bangunan.
“Iya perlu saya jelaskan bahwa kenaikan pajak itu hanya dikenakan untuk bangunan dan kami tidak bisa memastikan berapa persen kenaikannya karena itu tergantung ukuran dan kualitas atau kelas bangunannya saja,” jelasnya.
Terkait masalah fasilitas umum termasuk bangunan sekolah atau masjid yang sudah terlanjur membayar pajak yang jelasnya pasti kami akan kembalikan dan ini hanya kesalahan teknis aplikasi dari pusat, bukan kesalahan Bapenda Kabupaten Jeneponto.
Lebih lanjut Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, tepatnya pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Ketentuan ini menyebabkan penyesuaian tarif dari yang sebelumnya hanya 0,1% berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Kami perlu meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kenaikan tarif PBB mencapai 400%. Menurutnya, angka tersebut tidak benar. Ia memberikan contoh kasus di mana objek pajak yang sama, pada tahun sebelumnya dikenakan PBB sebesar Rp 1.063.220.
“Setelah adanya penyesuaian tarif, PBB yang harus dibayarkan tahun ini menjadi Rp 1.654.830, yang artinya tidak ada kenaikan pajak tanah, yang ada hanya kenaikan pajak bangunan,” terangnya. (Syarifuddin Awing)